Jatengtime.com-Jakarta-Pengamat Kepolisian dan Peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISEESS) Bambang Rukminto, Sabtu (22/3/2025) mendesak Polri mengusut secara serius kasus teror kepala babi yang ditujukan kepada Tempo, agar tidak muncul kecurigaan bahwa pelaku memiliki kekuatan yang membuatnya kebal hukum.
“ Bila itu tidak bisa diusut dengan tuntas, dampaknya akan muncul persepsi yang membenarkan bahwa teror atau intimidasi itu dilakukan oleh mereka yang anti-kritik dan memiliki kekuasaan sehingga kepolisian tidak bisa menyentuh…” kata Bambang.
“ Yang terjadi selama ini, termasuk teror pada saya, nyaris tidak ada tindak lanjut dari kepolisian yang berarti. Hanya normatif prosedural saja…” ujarnya.
Di era modern dengan banyaknya CCTV, aparat menurut Bambang seharusnya dapat segera melacak siapa yang mengirim paket berisi kepala babi itu. Selain itu, jumlah peternakan babi yang terbatas juga seharusnya memudahkan penelusuran asal-usul kepala babi tersebut.
“ Investigasi siapa pelaku pengiriman, harusnya bisa dengan mudah dilacak. Peternakan babi juga enggak banyak…” ujarnya.
Diketahui, kantor grup media Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta, pada Rabu (19/3/2025) mendapat kiriman paket sebuah kotak berisi kepala babi yang ditujukan kepada Francisca Christy Rosana (Cica) yang merupakan wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Dalam rekaman CCTV, paket tersebut dibawa kurir naik sepeda motor matic berwarna putih mengenakan jaket hitam dan celana jins, serta memakai helm ojek online diterima sekuriti di gerbang Gedung Tempo.
Koordinator Komite keselamatan Jurnalis (KKJ) Erick Tanjung kepada wartawan usai melaporkan teror ini di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jum’at (21/3/2025) menilai aksi teror tersebut adalah bentuk ancaman yang berkaitan dengan upaya menghalangi kerja jurnalistik dan kebebasan pers yang diatur diatur dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“ Upaya menghalangi kerja jurnalistik adalah tindak pidana dengan ancaman dua tahun penjara…” kata Erick.
Selain mengancam kebebasan pers, teror ini juga merupakan ancaman terhadap nyawa jurnalis. Untuk itu KKJ juga melaporkan teror ini menggunakan Pasal 336 KUHP tentang ancaman pembunuhan yang mengatur ketentuan pidana paling lama 2 tahun 8 bulan terhadap pelaku pengancam pembunuhan.
“ Kami melihat pengiriman kepala babi ini adalah simbol dari ancaman pembunuhan…” ujarnya.
Pemred (Pemimpin Redaksi Tempo) Setri Yasra menduga teror kepala babi yang selang sehari disusul mendapat kiriman berupa 6 bangkai tikus yang telah terpenggal kepalanya adalah upaya sebagai teror terhadap karya-karya jurnalistik Tempo.
“ Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik…” kata Setri.