RESKRIMSUS POLDA JATENG BERHASIL BONGKAR MINYAK GORENG YANG DIKURANGI TAKARANYA, BERIKUT CIRI-CIRINYA

Jatengtime.com-Karanganyar-Krimsus Polda Jateng berhasil membongkar praktek produksi minyak goreng yang dikurangi takaranya di pabrik produksi Minyakita PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) yang memproduksi minyak goreng merek Minyakitan, berikut tip mengenali ciri-cirinya.

Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Arif Budiman, saat konferensi pers di PT KMR, Desa Jetis, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jumat (14/3/2025) mengatakan awalnya unit Reskrimsus melakukan uji sampel Minyakita yang beredar di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Dari uji sampel di sejumlah pasar, seperti Pasar Induk Banjarnegara, dan Pasar Gede Solo, ternyata ditemukan fakta produk Minyakita isinya kurang dari 1 liter.

Kemudian unit Reskrimsus yang terkenal juga dengan sebutan Unit ‘Sukun’ (Kantor Reskrimsus berada di jalan Sukun Raya No.46, Srondol Wetan, Kec. Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah) bersama dengan instansi terkait melakukan pengujian sampel produk minyak goreng Minyakita di pabrik produksi Minyakita PT Kusuma Mukti Remaja (KMR), Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Hasilnya ditemuka 89.865 botol Minyakita 1 liter yang tidak sesuai takaran.

“ Dari temuan itu, kita melakukan penelusuran rantai distribusi, lalu kita temukan produsen PT KMR di Karanganyar. Setelah kita lakukan pendalaman, ada dua metode produksi yang dilakukan PT KMR. Yang pertama pola produksi dengan mesin otomatis dan pola produksi dengan mesin manual…” kata Arif.

Setelah Tim Sukun dilakukan pendalaman, ditemukan kekurangan volume Minyakita pada proses produksi mesin manual. Sedangkan pada produksi dengan mesin otomatis tidak ditemukan kekurangan takaran.

Ciri-ciri produk MinyaKita sesuia takaran atau tidak.

Arif menjelaskan ciri-ciri produk Minyakita PT KMR yang diproduksi dengan produksi manual kurang takaran menggunakan tutup botol warna kuning dan logo label di bawah.

Sementara produksi Minyakita PT KMR dengan mesin otomatis sesuai takaran menggunakan tutup botol warna hijau dengan label di atas.

“ (Minyak goreng kurang takaran) Ciri-ciri tutup botol warna kuning, label tertempel pada bagian bawah. Ini di produksi PT KMR menggunakan mesin manual dan ini yang kita temukan di lapangan mengalami kekurangan volume. Kami telah amankan 89.856 botol kemasan Minyakita dengan tutup botol warna kuning dan label di bawah. Kita lakukan penyelidikan lebih lanjut…” ujarnya.

Dirreskrimsus Polda Jateng lantas menjelaskan proses penyelidikan kasus ini akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian agar tidak mengganggu suplai Minyakita di pasaran apalagi saat ini memasuki bulan suci Ramadan dan mendekati Lebaran, minyak goreng menjadi salah satu kebutuhan tiap rumah tangga termasuk kebutuhan tempat usaha catering dan lainya.

“ Tutup warna hijau diproduksi dengan mesin otomatis, hasil pemeriksaannya sesuai. (PT KMR) Kami persilakan tetap beroperasi dan produksi dalam rangka menjamin suplai Minyakita di masyarakat. Yang kita lakukan penanganan tutup warna kuning PT KMR yang produksinya dengan mesin manual…” pungkasnya.