2 DEBT COLLECTOR BABAK BELUR DIAMUK MASSA DIPERTIGAAN GODONG GROBOGAN KARENA HABIS TARIK PAKSA MOTOR WARGA

Jatengtime.com-Grobogan-Sebuah rekaman video amatir berdurasi 13 detik viral di jejaring sosial memperlihatkan 2 orang Debt Collektor (DC), Kamis (6/3/2025) sore babak belur diamuk massa di sebuah pertigaan komplek pertokoan di Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, karena habis tarik paksa motor warga.

Slamet Subekti, salah satu warga menceritakan kronologinya diduga berawal ketika 2 orang DC tersebut, ) Senin (3/3/2025) siang telah menarik paksa motor matik jenis Honda Beat milik seorang warga Godong.

Diduga 2 DC ini terus dicari salah satu ormas berpakaian hitam di tempat 2 DC mangkal dipertigaan Godong. 2 DC ditemukan sedang duduk mengamati mangsanya, motor yang lalu lalang. Ternyata ada salah 1 ormas yang kenal DC apes ini.

Anggota ormas lantas menanyakan motor yang ditarik DC tersebut, namun diduga tidak ada titik temu, 2 DC langsung dihajar anggota ormas dan warga yang jengkel atas kelakuaan para DC.

“ Awalnya motor yang dikendarai anak laki-laki warga Godong sini dicegat dan direbut paksa 2 debt collector tersebut. Kemudian motor itu diurus orang tuanya, bisa diambil namun harus membayar sejumlah uang kepada 2 DC itu…” kata Slamet.

“ Dikira kami tidak tahu hukum fidusia dalam kredit motor, yang berhak iu keputusan pengadilan, bukan debt collector. Karena jengkel pemilik motor kan jengkel, hingga terjadilah 2 DC dikeroyok warga…” ujarnya.

Kapolsek Godong AKP Bambang Jumena membenarkan amuk massa terhadap 2 DC, dan pihaknya juga telah menerima mengadukan kasus pengeroyokan yang dialamin 2 DC yang kemudian diketahui bernama Suwawi (43) dan Sugiyono (40) juga warga Kecamatan Godong dengan bukti visum et repertum dari dokter.

“ Iya benar telah terjadi sebuah tindak amuk massa terhadap 2 orang DC. Korban luka-luka memar di mata, kepala, tangan dan pelipis dijahit…” kata Bambang.

Bambang lantas menceritakan kronologi kejadian berdasarkan keterangan saksi-saksi. Kejadian itu bermula dari kelakuan dua debt collector yang menarik paksa motor warga yang dikendarai di jalan.

Pihaknya menyayangkan aksi penganiayaan yang diduga dipelopori pemilik motor yang disita 2 debt collector tersebut, namun demikian Bambang juga menyesalkan penarikan motor oleh debt collector yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Menurut Bambang debt collector tidak boleh menyita paksa barang milik debitur. Ada aturan Fidusia sita jaminan atas harta kekayaan debitur yang tidak diperjanjikan harus melalui gugatan ke pengadilan negeri.

“ Kami menyayangkan kejadian ini, kami juga sudah sering menghimbau kepada debt collector soal prosedur penarikan yang benar. Namun tidak pernah diindahkan. Kasus ini masih kami dalami…” pungkasnya.