Jatengtime.com-Jepara-Jajaran Satreskrim Polres Jepara berhasil menangkap seorang pria warga Bangsri, Kabupaten Jepara, yang akan jual 700 gram bubuk peledak petasan lewat medsos.
Pelaku berinisial HS (32) yang menawarkan daganganya via media sosial, ditangkap Satreskrim Polres Jepara di Kecamatan Tahunan. Polisi berhasil menyita 700 gram serbuk bahan peledak jadi siap edar dan 3 kilogram serbuk bahan peledak setengah jadi.
Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela, Kamis (6/3/2025) saat konferensi pers mengatakan dari tangan tersanga pihaknya berhasil menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang dikemas dalam 7 kemasan.
Kemudian, 3 kilogram bahan peledak belum jadi yang terdiri dari aluminium powder, belerang dan potassium, juga 63 selongsong petasan yang siap diisi dengan bahan peledaknya.
“ Pelaku berhasil kami amankan di Kecamatan Tahunan. Pelaku saat itu hendak mengantarkan bahan peledak petasan yang sudah dipesan seseorang. Ternyata pelaku in memperjual-belikan bahan peledak dengan cara menggunakan media sosial…” kata Wildan.
AKP Wildan menegaskan bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan mentolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“ Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain…” tegasnya. ,” tegasnya.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan bahan peledak, yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun.