PELANTIKAN KEPALA DAERAH DIUNDUR TIDAK JADI TANGGAL 6, TAPI 18-20 FEBRUARI 2025, ALASAN DISMISSAL DI MK

Headline377 Dilihat

Jatengtime.com-Jakarta-Pelantikan kepala daerah dipastikan diundur tidak jadi tanggal 6, tapi antara tanggal 18-20 Februari 2025 dengan alasan Dismissal (putusan sela gugatan Pilkada 2024) di MK.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Jum’at (31/1/2024) petang bahwa pelantikan kepala daerah yang tak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pelantikan kepala daerah yang tidak sedang bersengketa akan digabung dengan kepala daerah hasil dismissal di MK, sedangkan MK dijadwalkan akan mempercepat putusan sela dalam gugatan Pilkada 2024.

“ Yang 6 Februari karena disatukan dengan nonsengketa dengan MK, dismissal, maka otomatis yang 6 Februari kita batalkan. Kita secepat mungkin lakukan pelantikan yang lebih besar…” kata Tito.

Tito menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto meminta agar pelantikan kepala daerah dapat digelar secara efisien, dan Prabowo sendiri yang akan menetapkan tanggal pelantikan tersebut.

“ Beliau (Presiden Prabowo) berprinsip kalau jaraknya enggak jauh, untuk efisiensi sebaiknya satukan saja, yang nonsengketa dan dismissal…” ungkapnya.

Namun Tito juga membocorkan peluang pelantikan kepala daerah tersebut bisa digelar antara tanggal 18, 19 atau 20 Februari 2025.

“ Jadi Presiden yang menentukan jadwalnya. Dan saya menyampaikan exercise-nya. Ya kira-kira 18, 19, 20, kira-kira gitu. Dan kemudian tanggal yang dipilih beliau yang mana, ya nanti saya masih menunggu…” ujarnya.

Sebelumnya jadwal pelantikan kepala daerah akan digelar 6 Februari 2025. MK akan membacakan putusan gugur tidaknya suatu perkara atau putusan dismissal untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada serentak 2024 pekan depan, Selasa (4/2/2025) dan Rabu (5/2/2025).

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, putusan dismissal semula direncanakan dibacakan pada 11-13 Februari 2025.

Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda merespons rencana Mahkamah Konstitusi (MK) memajukan jadwal putusan dismissal sengketan Pilkada menjadi 4 dan 5 Februari dan Komisi II DPR dijadwalkan bakal menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (3/2/2025) mendatang untuk membahas perubahan jadwal pelantikan kepala daerah tersebut.

“ Tetapi bagaimana keputusannya, kita tunggu Senin tanggal 3 Februari 2025 di RDP Komisi II DPR RI ya…” kata Rifqinizami.