NUSRON WAHID SIKAT 6 PEJABAT ATR/BPN BUNTUT KASUS PAGAR LAUT TANGGERANG

Jatengtime.com-Demak- Nusron Wahid (Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional/ATR/BPN) menegaskan dirinya telah melakukan investigasi internal terkait penerbitan hak atas tanah, sikat 6 pejabat ATR/BPN buntut kasus pagar laut Tanggerang.

Tindakan keras Nusron disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025), sebanyak enam pegawai diberhentikan dan dua pegawai dikenai sanksi berat.

“ Kami telah melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut. Dari hasil audit tersebut, kita merekomendasikan pertama, rekomendasi pencabutan lisensi kepada KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Karena yang melakukan survei dan pengukuran itu perusahaan swasta…” tegas Nusron.

Ditegaskan Politikus Golkar ini dalam penerbitan sertifikat terdapat dua metode survei, yaitu dilakukan oleh petugas ATR/BPN dan jasa survei berlisensi. Namun demikan jasa survei berlisensi harus tetap mendapat pengesahan dari petugas ATR/BPN.

“ Nah,hasilnya  kemudian kami berikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya pada mereka yang terlibat. Enam pegawai dipecat (pemberhentian dari jabatan) dan sanksi berat kepada dua pegawai…” ungkapnya.

Berikut daftar inisial pejabat dan pegawai Kementerian ATR/BPN yang disikat Nusron.

JS – Eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
SH – Eks Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
ET – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
LM – Eks Kepala Seksi Survei dan Pemetaan setelah ET.
KA – Eks Plt Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran.
WS – Ketua Panitia A.
YS – Ketua Panitia A.
NS – Panitia A.