2025 HARGA ROKOK NAIK, WASPADAI ROKOK ILEGAL JUSTRU LARIS BISA BERDAMPAK APBN TIDAK TERCAPAI HINGGA DBHCHT PEMDA TERGANGGU

Jatengtime.com-Jakarta-Imbas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menetapkan pada tahun 2025 Harga Jual Eceran (HJE) rokok naik perlu diwaspadai rokok ilegal justru laris, yang bisa berdampak pada APBN 2025 tidak tercapai hingga DBHCHT pemda (Pemerintah Daerah) terganggu.

Ketentuan HEJ naik tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 yang diteken Sri Mulyani pada 4 Desember 2024, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT).

Namun pemerintah justru menaikkan harga jual eceran (HJE) hampir seluruh produk tembakau yang mulai berlaku 1 Januari 2025.

Kepala Pusat Industri Perdagangan & Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Andry Satrio Nugroho di Jakarta, Minggu (15/12/2024) menanggapi PMK tersebut dengan berpandangan bahwa kendati pemerintah tak menaikkan CHT, namun masih ada yang mengganjal dengan naiknya tarif HJE.

Argumentasi dalam beleid tersebut, pemerintah menaikkan HJE bertujuan dalam upaya untuk memenuhi pilar pengendalian. Dianggapnya win win solution, yang dianggap win win solution

“ Dengan menggunakan alasan pengendalian untuk menaikkan HJE, namun justru mengganggu pilar yang lain, yakni pilar pengendalian rokok ilegal. Dengan menaikkan HJE, harga rokok akan tetap naik…” kata Andry.

Dengan adanya perbedaan harga yang cukup jauh antara rokok legal dengan rokok ilegal, maka dapat dipastikan semakin mendorong masyarakat untuk mengkonsumsi rokok ilegal. yang dengan ekosistem sudah sangat massif.

Rokok ilegal yang dengan ekosistem sudah sangat massif menyebabkan penerimaan negara bocor tidak kena cukai, tetapi juga lepas dari pajak pertambahan nilai (PPN).

Kebocoran ini berdampak negatif bagi penerimaan negara, karena cukai bersama dengan penerimaan PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) berkontribusi besar.

Jika dengan kenaikan HJE membuat masyarakat pindah dari rokok legal ke rokok ilegal, Andry pesimistis target penerimaan CHT tahun 2025 sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025 sebesar Rp 230,09 triliun kemungkinan akan sulit tercapai.

“ Pasti negara akan kehilangan penerimaan tidak hanya dari cukai, tetapi dari PPN. Jadi, pemerintah harus segera melakukan upaya yang extra ordinary. Jika tidak, tentunya ke depan kebocoran terkait dengan penerimaan negara itu juga pasti tidak akan teratasi…” kata Andry.

Andry menambahkan, industri hasil tembakau mempunyai daya perekonomian dari DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) di beberapa daerah yang sangat besar. Ketergantungan pada industri hasil tembakau ini juga yang membuat perekonomian daerah yang dimaksud dapat terganggu jika industri rokok mendapat tekanan, salah satunya karena penurunan permintaan rokok legal akibat peredaran rokok ilegal.

“ Selain perekonomian pemerintah daerah dari DBHCHT bisa turun akibat rokok ilegal, dampak lainnya adalah potensi bertambahnya pengangguran di tengah situasi ekonomi yang tidak baik-baik saja ini…” pungkasnya.