Jatengtime.com-Jakarta-Dewan Pers akan panggil oknum wartawan yang diduga terlibat upaya rekayasa dalam kasus penembakan siswa SMKN 4 (Gamma Rizkynata Oktafandy) di Semarang.
Dewan Pers juga akan memanggil perusahaan pers yang menjadi naungan oknum wartawan tersebut untuk memberikan klarifikasi.
Rencana pemanggilan tersebut tertuang dalam keterangan tertulis yang ditanda tangani Ketua Pers, Ninik Rahayu, Rabu, 4 Desember 2024.
“ Kami dari Dewan Pers akan meminta keterangan manajemen CNN Indonesia dan juga wartawan bersangkutan untuk klarifikasi…” tulis Ketua Dewan Pers.
Dewan Pers mengungkap, dalam pemberitaan kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang oleh oknum Polisi tersebut, disebut ada rekayasa oleh oknum wartawan yang bekerja sama dengan polisi terduga pelaku penembakan.
Dewan Pers mengapresiasi langkah Polri yang terbuka dalam menangani kasus ini. Koreksi terhadap narasi awal dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik. Ninik menyebut, pihaknya memberikan perhatian serius pada dugaan ini karena menyangkut prinsip-prinsip dasar jurnalisme.
Berdasarkan berbagai sumber dan pemberitaan media, Dewan Pers menilai oknum wartawan tersebut disinyalir membantu menyusun narasi dan rekayasa untuk menutupi kasus pelanggaran oleh oknum personel polisi.
Ninik menegaskan bahwa wartawan wajib bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“ Hal ini akan kami tekankan dalam proses klarifikasi untuk memastikan permasalahan terungkap secara jelas…” ujarnya.
Diketahui muncul klaim dari keluarga korban mengenai intervensi yang melibatkan seorang oknum wartawan (yang datang bersama Kapolrestabes Semarang), Minggu (1/12/2024) yang meminta keluarga korban untuk menandatangani pernyataan mengikhlaskan kejadian tersebut agar kasus tidak berkembang lebih jauh.
“ Kapolrestabes datang bersama wartawan. Kami diminta (oknum wartawan) menandatangani pernyataan agar kasus ini tidak tersebar luas. Kami juga diminta untuk mengikhlaskan kejadian ini…” kata perwakilan keluarga korban yang tak mau disebut namanya.
Keluarga korban, menyebut bahwa kedatangan oknum wartawan dan kepolisian tersebut terjadi rumah duka di Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada Senin (25/11/2024) malam. Keluarga korban diminta membuat surat pernyataan serta rekaman video. Namun, keluarga menolak karena merasa pernyataan yang diminta tidak sesuai dengan fakta kejadian.
“ Kami tentu tegas menolak diambil pernyataan tersebut dalam bentuk video. Yang minta satu wartawan itu mewakili dari orang Polrestabes. Permintaan itu kami anggap tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Keluarga juga merasa bahwa langkah tersebut bertujuan untuk menghentikan penyelidikan dan meredam perhatian publik terhadap kasus ini…” tegasnya.
Ketua AJI : Wartawan bukan humas Polri…!
Sebelumnya Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan, Selasa (3/12/2024) mengatakan pihak keluarga membenarkan oknum wartawan tersebut meminta keluarga korban menandatangani surat yang berisi pernyataan telah mengikhlaskan kematian korban, dan telah ditunjukkan sebuah foto, keluarga mengiyakan bahwa itu foto oknum wartawan yang dimaksut.
Aris menilai tindakan oknum wartawan tersebut mencederai profesi jurnalis dan jauh dari semangat elemen jurnalisme. Oknum wartawan berupaya menghalangi proses penyelidikan agar kasus dirilis setelah Pilkada 2024.
Ia berharap setiap wartawan memiliki prinsip keberpihakan kepada publik, kebenaran, dan keadilan.
“ Tindakan cawe-cawe jurnalis dalam kasus GRO berpotensi menyalahi UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik. Mirisnya, potensi pelanggaran ini malah dilakukan oleh wartawan itu sendiri…” bebernya.
“ Wartawan bukan Humas Polri…! ” tegasnya.