GURU MADRASAH DITEMBAK ANAK KYAI BALEKAMBANG JEPARA DENGAN PISTOL AIR SOFTGUN YANG TIDAK BERIJIN, MOTOR JUGA DIBAKAR

Jatengtime.com-Jepara-Seorang guru Madrasah ditembak anak Kyai Balekambang Jepara dengan menggunakan pistol Air Sufgun merk Colt Defender series 90 tidak berijin, motor korban juga dibakar.

Kronologi bermula Senin (25/11/2024) sekira pukul 10.30 WIB saat pelaku MMR warga Desa Gemiring, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara tengah mengendarai mobil sedan Camry warna hitam nomor polisi K 41 AH.

Di perempatan jalan Dukuh Kepel, Desa Buaran, Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara  mobil pelaku oleng ke kanan hingga berpapasan dan hampir menabrak motor korban yang melaju dari arah berlawanan. menyerempet motor vario merah 125 nomor polisi K 3009 EQ yang dikendarai korban Eko Hadi Susanto (42) warga Desa Buaran RT 11 RW 4 Kecamatan Mayong Kabupaten Jepara berprofesi sebagai guru madrasah yang dalam perjalanan menjemput anaknya pulang sekolah.

Awalnya korban sempat berhenti dan menoleh ke pelaku, namun pelaku merasa tersinggung dengan tatapan korban. Pelaku berhenti dan memarahi korban, sedangkan korban memilih diam dan melanjutkan perjalanannya. Pelaku mengejar hingga menyeruduk motor korban sampai terjatuh.

Melihat korban terjatuh, kemudian pelaku keluar dari mobil kemudian menembak korban menggunakan pistol air softgun sebanyak dua kali di perut bagian atas dan bawah.

Pelaku bahkan mengarahkan senjatanya ke mata korban, beruntung korban menghindar. Usai menembak korban pelaku langsung pulang ke rumahnya, sedangkan Eko pergi ke bengkel lalu pulang ke rumah.

Pukul 13.30 WIB, Eko akan mengambil motornya untuk berangkat ke Madrasah,namun dia kaget melihat kondisi motornya dalam keadaan terbakar.

Mendapatkan perlakuan biadab tersebut, Eko lantas bergegas ke rumah sakit PKU Muhammadyah untuk melakukan visum, dan melaporkan kejadian yang menmpanya ke Polsek Mayong, Kabupaten Jepara

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho, Selasa (26/11/2024) kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sudah menahan pelaku MMR.

“ Pelaku sudah kami ditahan…” kata Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Jepara  AKP Yorisa Prabowo menambahkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengamankan beberapa barang bukti berupa:
– Senjata Airsoft merk Colt Defender series 90 yang dibeli pelaku secara online sekitar 3 tahun lalu.
– 1 unit mobil Toyota Camry warna hitam dengan nomor polisi K 41 AH dikendai pelaku saat melakukan penembakan kepada korban.
– Satu kendara bermotor milik korban, vario merah 125 dengan nomor polisi K 3009 EQ dalam keadaan terbakar.

“ Pelaku sudah kami amankan, kami periksa secara maraton, tadi malam alat bukti dan barang bukti sudah diamankan…” kata Yorisa.

“ Motif pelaku karena merasa tersinggung, dan merasa tidak senang dengan cara melihat korban seakan menantang tersangka. Pelaku dan korban sudah saling kenal namun tidak terlalu dekat…” ujarnya.

“ Pelaku selama memiliki senjata Air Gun tidak mengantongi surat ijin. Senjata memang dibawa pelaku untuk berjaga-jaga…” ungkapnya.

Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dan Pasal 351 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukum paling lama 20 Tahun.