SIDANG KE-6 (OKNUM) KYAI PREDATOR SEKS SODOMI, HASIL VISUM DITEMUKAN KERUSAKAN PARAH BAGIAN DUBUR SANTRI ANAK-ANAK

Jatengtime.com-Demak-Sidang ke-6 Mujazi Abdullah (47) (oknum) Kyai Predator Seks Sodomi terus bergulir, kali ini memasuki sidang ke 6, Rabu (21/8/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Demak, dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari dokter forensik RSUD Sunan Kalijaga. Hasil visum ditemukan luka parah dibagian dubur santri anak-anak.

Adi Setyawan, SH selaku salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Demak, menyampaikan bahwa saksi ahli Forensik dan Medikolegal RSUD Sunan Kalijaga dr. Wian Pisia Anggreliana, memberikan keterangan berdasarkan hasil visum para korban.

Dari hasil visum para korban yang semuanya santri putra (masih dibawah umur) ditemukan kerusakan parah di bagian dubur akibat (dipaksa dimasuki) benda tumpul yang diperkirakan dilakukan lebih dari 1 kali.

“ Hasil visum ahli Forensik ditemukan kerusakan parah di bagian dubur korban yang mengindikasikan telah terjadi tindakan keji yang dilakukan lebih dari sekali oleh pelaku…” kata Adi.

Oknum kyai predator seks sodomi, Mujazi Abdullah

Adi menegaskan namun demikian keterangan lebih lanjut mengenai hasil visum belum dapat disampaikan secara rinci karena masih dalam proses pembuktian di pengadilan.

“ Terkait dakwaan, Mujazi dikenakan pasal persetubuhan dan pencabulan, serta pasal perlindungan anak karena para korban diketahui masih di bawah umur…” ungkapnya.

Sementara itu, KasiPidum Kejari Demak, Alfi Nur Fata, SH.MH pada sidang sebelumnya, Rabu (14/8/2024) mengungkap modus aksi pelaku memperdayai para korban yang tidak lain adalah para santrinya sendiri di Ponpes miliknya, Ponpes Putra-Putri Nurul Mustofa, Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, dengan cara menyuruh korban memijat tubuhnya, kemudian dilakukan pelecehan seksual.

“ Beberapa korban bahkan dipaksa melakukan tindakan yang lebih parah lagi seperti oral seks hingga sodomi…” ungkap Fata.

Pendamping korban, HI (50) menjelaskan bahwa dari 38 korban santri putra yang tercatat berdasarkan pengakuan sendiri, baru 6 santri putra yang berani bersaksi. 4 diantaranya telah menjalani visum di RSUD Sunan Kalijaga, namun, 2 korban lainnya belum bisa memberikan kesaksian di pengadilan karena hasil visum mereka keluar setelah berkas perkara P21. Akibatnya berkas 2 santri ini tidak dapat dimasukkan dalam proses persidangan.

“ Dari puluhan korban, baru 6 yang berani maju lapor polisi dan visum. 4 korban dapat disidangkan, sementara 2 korban tidak bisa….” kata HI.

“ Dari semua tahapan sidang yang telah dijalani dengan temuan-temuan yang terungkap dalam persidangan ini, saya berharap korban-korban lainnya juga berani melapor dan memberikan kesaksian demi keadilan. Karena kejahatan ini sudah luar biasa, keji, biadab dan tidak berperikemanusiaan…” pungkasnya.