(OKNUM) KYAI ‘PREDATOR SEKS SODOMI ’ DI DEMAK, TERCATAT NYODOMI 38 SANTRI ANAK-ANAK, SUDAH MENDEKAM DI RUTAN MENUNGGU JADWAL SIDANG

Jatengtime.com-Demak-(Oknum) Kyai ‘Predator Seks Sodomi’ di Demak, Mujazi Abdullah (47) tercatat dari pengakuan para korban telah nyodomi 38 santri putra dibawah umur, sudah mendekam di Rutan menunggu jadwal sidang.

Dari pengakuan salah seorang sumber (X) mengatakan (pelaku) Mujazi sang ‘Predator Seks Sodomi’ adalah pemilik sekaligus pengasuh Ponpes Putra Putri Nurul Mustofa, Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mempunyai 1 istri dan 7 orang anak.

Kasus ini mulai terbongkar berawal dari salah satu korban yang sudah tidak kuat menanggung malu dan sakit dibagian dubur sewaktu dijenguk (Sambangan) bapaknya merengak minta pulang paksa.

Korban terus memaksa agar bapaknya membawa pulang karena sudah tidak sanggup lagi mondok di ponpes tersebut. Namun karena bapaknya bingung, permintaan anaknya untuk tetap menuntut ilmu agama di ponpes pelaku yang namanya cukup ternama dan berpengaruh ini tetap ditekuni.

Rengekan dan perasaan sudah tidak sanggup mondok tersebut ternyata juga diutarakan oleh banyak santri putra tersebut sampai terdengar oleh salah satu santri senior (Lurah Pondok).

Akhirnya kasus ‘super bejad’ yang disinyalir dilakukan pelaku sejak tahun 2013 hingga 2023 tersebut mulai terbongkar.

Santri putra-putri yang berjumlah sekitar 100 anak dari Demak, Jepara dan Grobogan tersebut akirnya bubar pulang kerumah masing-masing, Ponpes disegel.

Dengan dalih ‘keselamatan jiwa’ pelaku beserta anak istri sempat kabur, berpindah-pindah tempat dari jakarta, pindah Jogja terakhir ke Blora.

Terbongkarnya kasus ini sontak membuat keluarga korban marah, kecewa dan tidak percaya orang yang dianggap ahli agama telah merusak masa depan anak-anaknya, warga Desa Mijen gempar, pelaku telah mencoreng nama desa dengan perbuatanya.

Modus dan macam kebusukan aksi pelaku.

X menambahkan dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdayai para korban dengan modus minta di pijit bergantian di salah kamar khusus pelaku, setelah itu disuruh melayani nafsu bejatnya.

“ Dari pengakuan para korban kepada saya, tercatat 38 santri putra yang rata-rata dibawah umur menjadi korban. Ada banyak perbuatan dan aksi bejad serta tipu muslihat pelaku dalam melancarkan aksinya…” kata X.

“ Salah satunya dengan menyuruh santri untuk memijat disalah satu kamar khusunya, kemudian di makan (di sodomi) Mujazi…” imbuhnya.

“ Tidak hanya dimakan dikamar, ternyata dari pengakuan korban lain, juga dilakukan di dalam mobil bahkan diatas jok sepeda motor ketika ada kegiatan diluar…” ungkapnya.

Tidak pernah mengajar tentang Nabi Luth as dan kaum Sodom.

X lantas membeberkan banyak kejadian dan yang paling membuat dia sedih sesak dada adalah ketika sedang mengaji atau membedah kitab ternyata pelaku tidak pernah membahas tentang sejarah Nabi Luth as yang berkaitan dengan sodomi dan kaum Sodom.

Diketahui dari beberapa sumber dan referensi , kisah Nabi Luth as di dalam Al-Qur’an disebutkan sampai 27 kali dalam 9 surat, yaitu :
– Al-A’raf ayat 80-84.
– Al-Hud ayat 69-83.
– Al-Hijr ayat 51-77.
– Asy-Syu’ara ayat 160-175.
– Surat An-Naml ayat 54-58.
– Al-‘Ankabut ayat 28-35.
– Al-Syaffat ayat 133-138.
– Adz-Dzariyat ayat 31-37.
– Al-Qomar ayat 33-40.

“ Para santri selamanya tidak akan pernah mengerti akan sejarah nabi Nuh dan kaum Sodom. Ini sangat fatal, karena para santri tidak pernah diberi pelajaran, mengaji atau membedah kitab-kitabnya. Itu sebuah pembodohan licik terhadap para santri yang sedang menimba ilmu agama…” pungkasnya.

Dengan terbongkarnya kasus ini, kemudian para korban melaporkan Mujazi ke Polres Demak dengan bukti laporan surat nomor laporan Polisi : LP/B/09/I/2024/SPKT/Polres Demak/Polda Jateng tanggal 22 Januari 2024. Mujazi diamankan di dalam sel tahanan Polres Demak.

Hingga pada tanggal 15 Mei 2024, pemeriksaan kasusnya telah lengkap (P 21) oleh penyidik Polres Demak dan berkas-berkasnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Demak. Sementara pelaku saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Demak atas perintah kejaksaan negeri setempat.

Salah satu tokoh Desa Pasir mengaku ikut sedih dan prihatin dengan kejadian ini.

“ Kasus ini membuat saya dan seluruh warga Desa Pasir sedih dan prihatin, yang jelas membuat trauma psikis bagi para santri korban yang sebagian besar masih anak-anak. Ya yang pasti kami mendesak agar hukum ditegakan dengan cara memberikan hukuman kepada pelaku dengan hukuman setimpal serta adanya langkah nyata keadilan bagi para korban dari semua pihak. Kasihan mereka, masa depan dan harga dirinya telah dirusak pelaku…” katanya.

Pemberitaan media massa terlambat karena permintaan keluarga korban.

Satu tokoh Desa Pasir ini juga menerangkan bahwa awal kejadian memang banyak permintaan keluarga korban agar kasusnya tidak diberitakan media massa (wartawan).

“ Siapa saja yang kebetulan mengalami kejadian ini sangat wajar jika meminta wartawan agar tidak memberitakan kasus ini di media massa apapun bentuknya. Namun setelah melalui berbagai tahapan pemeriksaan dan dipastkan pelaku sudah mendekam di tahanan, ya…akhirnya keluarga korban mempersilahkan untuk diberitakan. Asal dengan syarat tidak menyebut identitas korban. Apapun yang terjadi, para korban dilindungi negara dengan berbagai aturan dan undang-undang…” pungkasnya.

Atas perbuatanya, pelaku bakal dijerat dengan pasal yang mengatur tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia adalah Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi :

“ Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan cabul atau memaksa anak melakukan perbuatan cabul dengan ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) ”