KPK: KASUBAG UMUM BPPD POTONG INSENTIF PAJAK Rp 2,7 M BUAT SETOR BUPATI SIDOARJO

Jatengtime.com-Jakarta-KPK menyatakan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati (SW) pemotongan insentif pajak total Rp 2,7 miliar untuk setor Bupati.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024) menerangkan, ASN yang bertugas memungut pajak di BPPD Sidoarjo berhak mendapat insentif, namun dipotong Siska juga untuk setor Kepala BPPD.

“ SW sudah kita tetapkan jadi tersangka, pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya kebutuhan untuk Bupati juga Kepala BPPD Sidoarjo…” terang Gufron.

BPPD Sidoarjo selama tahun 2023 berhasil mengumpulkan pajak dengan total Rp 1,3 triliun. Atas keberhasilan tersebut, para ASN yang bertugas memungut pajak berhak mendapat insentif.

Namun ternyata SW diduga melakukan pemotongan hak insentif para ASN secara sepihak melalui lisan dan melarang para ASN membahas melalui aplikasi WA.

“ SW melakukan upaya (pemotongan insentif) ini lewat lisan, serta melarang untuk tidak membahas potongan dimaksud melalui alat komunikasi WhasApp…” ujarnya.

Penyerahan setoran uang pajak diduga dilakukan secara tunai yang dikoordinir setiap bendahara yang ditunjuk dari tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Sedangkan jumlah potongan antara 10-30 persen tergantung insentif yang diterima.

“ Tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sekitar Rp 2,7 miliar…” ujarnya.

Ghufron menambahkan dugaan pemotongan insentif ASN BPPD Sidoarjo diduga telah dilakukan sejak 2021.

“ Dugaan pemotongan ini sudah terjadi sejak tahun 2021 dan dari sebelum-sebelumnya. Kami tentu akan dalami lebih lanjut…” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Jum’at keramat (26/1/2024) di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Dalam OTT kali ini, KPK mengamankan 10 orang termasuk ASN Pemkab Sidoarjo.