POLTABES SEMARANG PANTAU TERUS KASUS PENGIRIMAN 226 EKOR ANJING KE SOLO UNTUK BAHAN ‘SATE JAMU’.

Jatengtime.com-Semarang-Poltabes Semarang pantau terus perkembangan kasus pengiriman 226 ekor anjing yang akan dikirim ke Solo untuk jadi masakan ‘Sate Jamu’.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar di Lobby Makopolrestabes Semarang, Senin sore (8/1/2024) membeberkan tentang pengembangan sementaranya terkait penyelidikan tentang Pengiriman ilegal 226 ekor anjing dari wilayah Subang Jawa Barat.

“ Kasus pengiriman ilegal ratusan anjing ini sedang tahap penyelidikan lebih lanjut, untuk sementara dalam kasus ini kami sudah menetapkan lima tersangka…” kata Irwan.

5 tersangka pengiriman 226 ekor anjing ini adalah DH warga Sragen selaku pemesan dan 4 orang lainya sebagai penyerta atau awak truk.

“ DH sebagai pemesan (226 ekor anjing) dan empat tersangka lainnya teridentifikasi sebagai awak truk yang terlibat dalam pengiriman hewan…” ujarnya.

Kemudian untuk penanganan 226 ekor anjing yang diselamatkan, saat ini sedang dalam perawatan sementara di Jl. Kompol Maksum Semarang.

“ Pihak Polrestabes Semarang akan ikut memantau proses penanganan pertolongan yang dilakukan oleh komunitas pecinta satwa Organisasi pencinta hewan, Animals Hope Shelter…” ungkapnya.

“ Dari 226 ekor (anjing) itu yang meninggal (dalam perjalanan sebelum diamankan) 11 ekor, dan untuk 11 ekor itu sempel bangkainya dikirim ke Uneir (Universitas Airlangga) Surabaya untuk diotopsi lebih lanjut…” pungkasnya.

Akibat pernuatanya, 5 tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang No.41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Pasal 204 KUHP tentang menjual, menawarkan, menyerahkan atau membagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang dengan ancaman hukuman 15 tahun.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.