BEGAL PEREMAS ‘SUSU’ (PAYUDARA) BATURSARI MRANGGEN DITANGKAP POLRES DEMAK

Jatengtime.com-Demak-Begal peremas ‘susu’ (payudara) di desa Batursari, kecamatan Mranggen, berhasil ditangkap jajaran Polres Demak.

Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi saat gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024) menyebut Psikopat yang punya kebiasaan cabul tersebut adalah Ahmad Sofyan Albustomi (ASA) berhasil diamankan usai melakukan perbuatan cabulnya di Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak pada Minggu (31/12/2023) pukul 14.00 WIB.

“ Kejadian ini memang meresahkan masyarakat, karena di beberapa wilayah ada yang melaporkan begal payudara. Alhamdulillah Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan pelaku begal payudara…” kata Winardi.

Menurutnya, psikopat ini adalah warga Desa Sumberejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, disebut sudah berulang kali melakukan kekerasan seksual atau cabul di tempat berbeda-beda di wilayah Kecamatan Mranggen.

“ Tersangka ASA ini sudah sering melakukan tindakan begal payudara di beberapa wilayah Mranggen.

Pelaku yang kali ini sial awalnya menyasar korban AK (22) warga asal Girikusomo, Kecamatan Mranggen, yang hendak berangkat bekerja di daerah Desa Batursari, Kecamatan Mranggen.

“ Saat kejadian korban dibuntuti dan dipepet oleh pelaku, kemudian pelaku melakukan aksi meremas payudara korban dengan menggunakan tangan kiri…” ujarnya.

Pelaku lantas berteriak hingga didengar warga, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pakaian cardigan, 1 buah celana panjang warna hitam, 1 buah kerudung warna cokelat, dan 1 unit sepeda motor merek Supra X warna hitam.

Saat ditanya wartawan, dengan tanpa beban ekspresi pelaku menjawab hanya iseng, Polres Demak akan melakukan tes kejiwaan kepada pelaku lantaran perbuatannya tidak wajar.

“ Rencana akan kita tes kejiwaan tersangka, apakah kondisi baik-baik saja atau mengalami gangguan…” ugkapnya.

Jika hasil tes kejiwaan pelaku dinyatakan sehat, maka atas perbuatannya, psikopat ini bakal dijerat dengan pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 289 KUHPidana.

“ Diperkarakan kekerasan seksual atau perbuatan cabul, pidana penjara paling lama 12 tahun…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.