4 PELAKU PEMBUNUHAN TUKANG PANGKAS RAMBUT DI JALAN PEMUDA DEMAK BERHASIL DITANGKAP POLISI

Jatengtime.com-Demak-4 pelaku pembunuhan terhadap Muhammad Agus Mansur alias MAM (22), tukang pangkas rambut (JAN37 Barbershop) jalan Pemuda, Demak berhasil ditangkap polisi.

Empat pelaku yakni, Mohammad Slamet alias MS (20), Muhammad Azhar Naufal alias MAN (22), Muhammad Irfan Aziz alis Kuping (27), Muhammad Arif Saifudin alias MAS (19), semuanya masih teman dekat korban (MAM) yang berasal dari Desa Morodemak, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Wakapolres Demak Kompol Aldino Agus Anggoro saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (3/1/2024) mengatakan, peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi pada, Sabtu (30/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB di JAN37 Barbershop, Jalan Pemuda Nomor 117, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak.

“ Peristiwa bermula dari korban yang dianggap mengambil 2 bungkus rokok dan uang Rp. 20 ribu milik salah satu pelaku…” kata Aldino.

Sebelumnya Muhammad Irfan Aziz alis Kuping ‘yang badanya penuh tatoo dan mengaku mantan anak punk’ ini menghubungi para pelaku lainnya untuk menemui korban ‘yang sudah yatim piatu’ ditempat kerjanya JAN37 Barbershop, Jalan Pemuda, Kelurahan Bintoro, Kabupaten Demak untuk meminta penjelasan terkait uang Rp 20 ribu dan 2 bungkus rokok.

Saat bertemu, para pelaku mendapat jawaban korban bahwa tidak merasa mencuri uang Rp 20 ribu dan 2 bungkus rokok, namun demikian korban beritikad baik dengan memberi uang Rp 40 ribu kepada para pelaku.

Usai mendapat uang tersebut, para pelaku membelikan minuman keras (Miras) jenis Arak untuk di minum bersama dengan korban di depan JAN37 Barbershop.

Dalam keadaan terpengaruh Arak, ternyata para pelaku kembali mengungkit tuduhan bahwa korban telah mencuri uang Rp 20 ribu dan 2 bungkus rokok hingga korban dianaya para pelaku dengan cara ditendang dan dipukul dengan tangan kosong pada hampir seluruh bagian badan korban terutama bagian kepala bagian belakang yang mengakibatkan pendarahan otak.

“ Minggu (31/12/2023) sekitar pukul 02.00 WIB, para pelaku kembali mengungkit permasalahan korban hingga terjadi penganiayaan. Para pelaku menendang dada dan memukul kepala korban hingga tidak sadarkan diri…” ujarnya.

Mengetahui kondisi korban sudah lemas setelah ‘dihajar rame-rame’, kemudian Irfan dan Arif 2 membawa korban dengan menggunakan sepeda motor PCX warna putih diapit ditengah-tengah (boncengan 3/ceng lu) ke Alun-alun Simpang Enam Demak dengan maksut untuk di angin-anginkan agar korban sadar kembali.

Upaya untuk menyadarkan korban dengan mengangin-anginkan tidak berhasil, kemudian pelaku membaw korban kembali ke JAN37 Barbershop dan meletakan di kursi keramas dan mengecek denyut nadi korban yang ternyata sudah tidak bernyawa.

“ Pelaku I dan A kemudian mengecek nadi korban di bagian leher didapati sudah tidak bergerak. Mengetahui korban sudah meninggal dunia. kemudian para pelaku meninggalkan korban di lokasi kejadian…” ungkapnya.

Para pelaku yang ketakutan setelah mengetahui korban meninggal dunia kemudian melarikan diri, berpencar dan bersembunyi di tempat berbeda. Ada yang di wilayah Bonang. Wedung dan Demak Kota.

Tanggal 31 Desember 2023 sekitar pukul 14.00 WIB mayat korban ditemukan oleh salah seorang pelanggan yang hendak potong rambut.

“Oleh warga yang kebetulan mau potong rambut di dalam ada orang yang meninggal dunia. Selanjutnya masyarakat melaporkan ke polsek Demak kota untuk melaporkan kejadian tersebut…” imuhnya.

Sepandai-pandainya para pelaku melarikan diri dan bersembunyi, namun tidak butuh waktu lama, jajaran Satreskrim Polres Demak berhasil mengidentifikasi, memburu dan menangkap para pelaku di beberapa tempat.

Salah satu pelaku lewat aplikasi wa, ternyata juga mengaku bahwa hanya sekali memukuli korban sekaligus tanpa sadar membuka motif, kronologi hingga proses pemukulan terhadap korban.

“ Atas do’a seluruh masyarakat Demak, para pelaku berhasil kami tangkap, dan atas perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan persangkaan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana dan atau 351 ayat (3) KUHPidana dengan hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara…” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.