MK AKAN PUTUSKAN ‘GUGATAN ULANG’ USIA CAPRES-CAWAPRES RABU (29/11/2023) PUKUL 11.00 WIB

Headline, Nasional, Politik1491 Dilihat

Jatengtime.com-Jakarta-MK (Mahkamah Konstitusi), Rabu (29/11/2023) pukul 11.00 WIB dijadwalkan akan membacakan putusan perkara nomor 141/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan ‘Gugatan ulang’ terhadap syarat usia capres-cawapres.

“ Rabu, 29 November 2023, 11.00 WIB, pengucapan putusan…” tulis situs resmi MK.

Sebelumnya syarat usia capres-cawapres di dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang sebelumnya berubah oleh Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi kontroversi di duga syarat kepentingan.

Dikutip dari situs resmi MK, Selasa (28/11/2023) pagi, pemohon perkara ini adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Brahma Aryana (23).

Dalam sidang gugatan ulang ini, Brahma Aryana sebagai pemohon meminta agar hanya gubernur/wagub yang bisa maju capres/cawapres sebelum berusia 40 tahun.

Brahma merasa perlu melayangkan gugatan itu karena Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti lahir melibatkan pelanggaran etika berat eks Ketua MK Anwar Usman (paman cawapres Gribran, anak sulung presiden Jokowi), sebagaimana putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada 7 November lalu.

Brahwa juga meminta agar Anwar Usman tidak dilibatkan dalam mengadili perkara ini, sesuai dengan putusan MKMK dan Mahkamah mengabulkan permintaan Brahma sehingga Anwar dipastikan tak turut mengadili perkara ini.

Dalam petitum permohonannya, Brahma meminta agar syarat usia minimum capres-cawapres berbunyi :
‘40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah pada tingkat provinsi yakni gubernur dan/atau wakil gubernur’.

Dia mempersoalkan, dalam penyusunan Putusan 90 /PUU-XXI/2023 tersebut ternyata 5 hakim konstitusi yang setuju mengubah syarat usia minimum capres-cawapres tidak bulat pandangan.

Dari 5 hakim MK tersebut hanya 3 hakim masing-masing : Anwar Usman, Manahan Sitompul, Guntur Hamzah saja yang sepakat bahwa anggota legislatif atau kepala daerah tingkat apa pun, termasuk gubernur, berhak maju sebagai capres-cawapres.

Namun, 2 hakim lainnya yaitu : Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh sepakat hanya ‘kepala daerah setingkat gubernur yang berhak’.

Menurut Brahma, keputusan tersebut berpotensi dan dapat menimbulkan persoalan ketidakpastian hukum karena adanya perbedaan pemaknaan. Karena, jika dibaca secara utuh, maka ‘hanya jabatan gubernur’ lah yang bulat disepakati 5 hakim tersebut untuk dapat maju sebagai capres-cawapres.

“ Yang setuju pada tingkat di bawah gubernur hanya 3 hakim konstitusi, sementara yang setuju pada tingkat gubernur 5 hakim konstitusi…” kata Brahma.

Brahma menegaskan, frasa baru pada Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu seharusnya inkonstitusional karena hanya berdasarkan 3 suara hakim dari 5 suara hakim yang dibutuhkan.

Netizen banyak menyebut, berkat ‘hadiah sang paman’ berupa Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang terbit pada 16 Oktober 2023 tersebut, Gibran Rakabuming Raka sang keponakan eks Hakim MK Anwar Usman yang juga putra sulung presiden Jokowi, dapat melaju tanpa hambatan pada Pilpres 2024 dalam usia 36 tahun berbekal status Wali Kota Solo yang baru dijalani 3 tahun.

Gibran secara aklamasi disepakati Koalisi Indonesia Maju (KIM) sebagai bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto sejak 22 Oktober.

Dan pasangan Prabowo-Gibran juga telah ditetapkan sebagai capres-cawapres dan memperoleh nomor urut 2 oleh KPU RI per 13-14 November lalu.