AKIRNYA TERUNGKAP MOTIF MERTUA BUNUH MENANTU YANG HAMIL 7 BULAN : KARENA MENOLAK DIPERKOSA

Jatengtime.com-Akirnya terungkap, Khoiri (52) warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur yang tega membunuh Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), menantunya yang sedang hamil 7 bulan karena menolak diperkosa.

Kepastian motif tersebut diungkap Waka Polres Pasuruan, Kompol Hari Aziz dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Kamis (2/11/2023) pembunuhan tersebut karena korban warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya menolak diperkosa dan malah berteriak minta tolong.

“ Motif pelaku tega membunuh menantunya karena menolak diperkosa dan malah teriak minta tolong. Pembunuhan tersebut dilakukan di dalam rumahnya hari Selasa (31/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB dengan cara melukai leher menantunya menggunakan sebilah pisau dapur…” kata Hari.

warga Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, kepada menantunya yang sedang hamil 7 bulan, Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23), warga Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Selasa (31/10/2023) lalu sekitar jam 16.00 WIB.

“ Saat itu, korban sedang istirahat di kamarnya usai mandi, pelaku lalu menghampiri korban dan berusaha memerkosa korban. Namun, korban menolak dan berteriak. Pelaku panik, kemudian mengambil pisau lalu menindih korban dan mulai melukai lehernya..” ujarnya.

Tidak berselang lama kemudian, M Sueb Wibisono (31) suami korban yang baru pulang dari wawancara di tempat kerjanya melihat pintu rumahnya dikunci dari dalam.

Merasa curiga, Sueb kemudian mengintip ke dalam melalui jendela dia melihat pelaku yang tidak lain adalah ayah kandungnya sedang duduk di dalam rumah.

Sueb lantas mendobrak pintu rumah. Pelaku melihat anaknya asuk rumah dengan cara mendobrak pintu, lantas kabur melarikan diri.

“ Suami korban curiga, kemudian mengintip ke dalam melalui jendela, lalu langsung mendobrak pintu rumah. Kemudian pelaku langsung kabur dari rumah menuju ke rumah tetangganya untuk mengamankan diri dan bersembunyi di dalam kamar serta dikunci dari dalam…” ungkapnya.

Tanpa menghiraukan ayahnya kabur, Sueb bergegas masuk kamarnya dan sontak terkejut menemukan istrinya telah bersimbah darah dan berteriak minta tolong hingga mengundang perhatian tetangga. Sebagian tetangga menolong korban, beberapa tetangga menghubungi polisi.

“ Mendengar suami korban minta tolong, tetangga langsung mesuk rumah pelaku dan kemudian segera melarikan korban ke Puskesmas Purwodadi. Namun nyawa korban dan bayi yang dikandungnya tidak tertolong saat dalam perjalanan…” bebernya.

Mendapat laporan warga, polisi langsung bergerak cepat mengamankan TKP dan memburu pelaku di tempat persembunyianya. Pelaku berhasil ditangkap dan segera diamankan untuk menghindari amukan warga.

“ Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti satu buah pisau dapur dengan panjang 30 sentimeter yang terdapat bercak darah, selimut warna biru, dan ponsel milik korban…” imbuhnya.

“ Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun…” pungkasnya.