SISWA PEMACOK GURU MA DI DEMAK DIVONIS 2,5 TAHUN PENJARA ANAK

Jatengtime.com-Demak-MAR (16) siswa pembacok Ali Fatkhur Rohman S.Pd
gurunya sendiri di Madrasah Aliyah (MA) Yayasan Islam Suhada (Yasua) Desa Pilangwetan, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (1/11/2023).

Dengan vonis dalam persidangan tertutup tersebut keluarga terdakwa MAR (yang berperilaku kooperatif dan sopan dalam proses persidangan) berencana akan mengajukan banding.

Keluarga terdakwa semula sudah melakukan upaya damai dengan Restorative Justice (RJ). Namun karena korban Ali Fatkur Rohman sampai batas waktu RJ belum memberi tanggapan pasti, akirnya upaya peradilan berjalan terus dipersidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adi Setiawan, SH memakai Pasal 355 ayat 1 KUHPidana berupa penganiayaan berat untuk menuntut terdakwa kurungan 3 tahun.

Hakim menyatakan MAR akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah.

“ Majelis hakim tentunya sudah mempertimbangkan berbagai hal, pelaku masih di bawah umur, belum pernah di hukum. Selain itu, korban sudah mema’afkan atas perbuatan anak pelaku. Akirnya terdakwa divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan dipotong masa tahanan 1 bulan…” kata Adi.

“ Terdakwa akan menjalani hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah…” ujarnya.

Adi menjelaskan pihaknya bisa menerima putusan hakim tersebut, namun, pihaknya juga siap melakukan banding jika penasihat hukam terdakwa melakukan banding. Penasihat hukum pelaku anak punya waktu sepekan untuk mempertimbangkan mengajukan banding atau tidak.

“ Secara aturan, (vonis ) itu di atas dua per tiga dari tuntutan, kami tetap bisa terima. Tapi, kami nunggu sikap dari penasihat hukum anak, apabila mereka melakukan upaya hukum banding, kami juga akan banding, kalau terima, kita langsung eksekusi ke Kutoharjo…” ungkapnya.

Sementara, Jamilah, bibi MAR yang selalu setia mendampingi selama proses persidangan mengaku sangat sedih. Keponakanya tersebut dikenal sebagai tulang punggung keluarga, sedangkan ayah dan ibu MAR sangat terpukul melihat kondisi terdakwa.

“ Keponakan saya (MAR) tiap malam ikut orang berjualan nasi goreng. Sekarang tidak bisa membantu keluarga lagi…” kata Jamilah.