KABID DAFDUK YUNI WIDIARTI Ssos.MM LAKUKAN PEREKAMAN E-KTP KEPADA ODGJ DAN LANSIA WARGA DESA BALEROMO, DEMPET, DEMAK

Jatengtime.com-Demak-Kabid Dafduk Disdukcapil Yuni Widiarti Ssos.MM selama 2 hari (Senin 16/10/2023 dan Selasa 17/10/2023) bersama tim melakukan perekaman e-KTP kepada 6 ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa-Red) dan 9 lansia dalam kebutuhan kusus di Desa Baleromo, Kecamatan Dempet, Kabupaten Demak.

Kepada awak media, Yuni menjabarkan banyak hal terkait tugas yang kadang dipandang sebelah mata oleh banyak pihak.

“ Menang betul, selama 2 hari ini, kami melakukan perekaman e-KTP kepada 6 ODGJ (Orang Dalam Gangguan Jiwa-Red) dan 9 lansia dalam kebutuhan kusus didasari kewajiban tugas negara sekaligus kemanusiaan…” kata Yuni.

Dalam upaya memenuhi kebutuhan masyarakat, negara wajib memberikan pelayanan pada setiap warganya, guna pemenuhan pelayanan untuk mencapai kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam UUD 45 alinea ke IV.

“ KTP merupakan hak setiap warga negara Indonesia tanpa terkecuali, di manapun mereka tinggal, dan dari suku apapun, termasuk orang dengan ganggungan jiwa (ODGJ). Oleh karena itu, sewajarnya pemerintah hadir untuk memenuhi hak Adminduk (Administrasi kependudukan) setiap warganya, termasuk ODGJ. Walaupun fakta dilapangan dalam pelayanan yang diberikan untuk kelompok masyarakat tersebut, masih ditemukan beberapa kendala…” ujarnya.

Bermacam jenis layanan disediakan oleh pemerintah, salah satunya adminduk yang memiliki fungsi untuk memberikan status hukum atas setiap peristiwa yang terjadi dan pengakuan akan status warganya dalam beraktifitas.

“ Dalam upaya pelayanan tidak boleh ada diskriminasi, baik terhadap orang normal maupun yang saya istilahkan ‘ kelompok masyarakat rentan dalam layanan adminduk’ yaitu masyarakat dengan keterbatasan dan atau memiliki hambatan dalam kepemilikan dokumen kependudukan. Kelompok yang saya dimaksud adalah orang lanjut usia, penyandang disabilitas, ataupun ODGJ…” ungkapnya.

Istri pemilik PO.Kawan Lama ini menjelaskan fakta dan data bahwa Disdukcapil sejak tahun 2022 telah melakukan perekaman e-KTP direncanakan dan dilakukan dengan cara jemput bola dengan sasaran khusus bagi masyarakat yang tidak bisa datang langsung serta kelompok rentan tersebut.

“ Istilahnya kami (Disdukcapil) nguwongke (menghargai) akan pentingnya e-KTP bagi ‘ kelompok masyarakat rentan dalam layanan adminduk’ yang saat ini masih dianggap kebanyakan orang tidak memerlukanya. Oleh sebab itu, seluruh warga negara harus memilikinya…” jelasnya.

“ Miris jika kita ketahui berbagai masalah sosial yang menimpa saudara-saudara kita yang kurang beruntung ini, contohnya ketika ada seorang keluarga yang memiliki saudara kandung seorang ODGJ. Ketika orang tuanya meninggal dunia dan akan mengurus taruhlah hak warisan, pengurusan tersebut menjadi tidak dapat segera dilakukan karena permasalahan saudaranya tersebut tidak memiliki KTP…” bebernya.

Kemudian masalah lainya, ODGJ yang berada di rumah singgah yang dikelola oleh Dinas Sosial ketika sedang sakit dan akan dibawa untuk mendapatkan pengobatan, karena ODGJ tersebut tidak memiliki e-KTP, maka layanan kesehatan tidak bisa diberikan.

“ Contoh lain yang memilukan, ketika ditemukan jenazah ODGJ, setelah dilakukan identifikasi secara medis dan dilakukan pengecekan identitas oleh pihak terkait, ironisnya tidak ditemukan rekaman identitasnya, sehingga dengan sangat terpaksa pemakaman ODGJ tersebut dilakukan tanpa dihadiri bahkan diketahui oleh pihak keluarga…” imbuhnya.

Salah satu penyebab kelompok rentan adminduk tidak mendapatkan pelayanan menurut Yuni adalah sulitnya proses perekaman oleh petugas terhadap ODGJ, sehingga pelayanan dihentikan yang pada akirnya penghambat efektifitas pelayanan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi kelompok orang tersebut dikarenakan tidak tersedianya homebase bagi mereka.

Yang tidak kalah penting adalah perlu adanya sosialisasi terkait pentingnya pelayanan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan kepada kelompok orang tersebut atau keluarga dari ODGJ.

Kurangnya koordinasi antara instansi terkait, tidak terdapat sarpras untuk jemput bola layanan, bahkan kurangnya kesadaran pihak keluarga dan lingkungan sekitar mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan juga menentukan.

“ Tata cara pelayanan pendataan dan penerbitan dokumen kependudukan bagi kelompok rentan ini sudah tercantum dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2019 tentang Pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan Bagi Penduduk Rentan Adminduk. Pendataan dilakukan bersama perangkat daerah terkait hingga tingkat perangkat desa dengan cara mendatangi tempat-tempat seperti panti sosial, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan dan tempat penampungan lainya. Sedangkan penentuan tempat dilakukan Perekaman KTP telah diatur dalam UU Nomor 24 Pasal 63 ayat (1) Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan ‘bahwa semua penduduk wajib memiliki KTP-el. Mengingat hal tersebut, ODGJ ialah penduduk rentan dan sangat membutuhkan akses pada bantuan kesehatan atau layanan publik lainnya’…” pungkasnya.

Untuk dipahami, UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa bertujuan untuk menjamin setiap orang agar dapat mencapai kualitas hidup yang baik serta memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi.

Peraturan-peraturan tersebut menjelaskan tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam melindungi dan memberdayakan hak ODGJ dalam bentuk bantuan dana, fasilitas, pengobatan, perlindungan terhadap tindakan kekerasan dan mengawasi penyelenggaraan pelayanan di fasilitas yang melayani ODGJ.

Kemudian jika dianalisis, beliau-beliau (ODGJ) ini juga memilliki hak mendapat dokumen kependudukan berupa e-KTP-el. Bayangkan jika hak mereka tidak dipenuhi, kasihankan jika sakit dan memerlukan perawatan, tapi tidak memilik Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan e-KTP. Dengan memiliki identitas, mereka dapat diikutsertakan dalam program BPJS Kesehatan, ketika sudah sembuh dan tahu nama asli beserta alamat asalnya, maka dapat dikembalikan ke identitas asli dan dibuatkan alamat sesuai tempat tinggal sebelumnya.

Untuk menerima bantuan sosial, penduduk harus memiliki NIK sesuai dengan sistem yang ada di database nasional. Oleh karena ini, hak ODGJ harus terekam dulu NIK-nya agar haknya sebagai warga negara dapat terpenuhi.

Disdukcapil memiliki peran yang penting untuk penerbitan dan pendataan ODGJ, proses tersebut harus tepat sasaran dan menjangkau masyarakat luas. Pelayanan e-KTP sistem door to door  dapat dilakukan untuk memberikan pelayanan bagi kelompok rentan ini.

Pelayanan publik merupakan kegiatan yang dilakukan oleh penyelenggara layanan dalam pemenuhan kebutuhan dan kepentingan publik, itulah pentingnya penanganan ODGJ agar menjamin terpenuhinya hak mereka akan kebutuhan jasmanai maupun rohani. Mengembalikan keberfungsian sosial pasien ODGJ.

Pelayanan istimewa dari negara ini dapat dilakukan dengan :
– Pelaksanaan kegiatan, harus selalu memberikan pelayanan yang prima kepada publik sesuai UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
– Intansi terkait (Disdukcapil) dapat memberikan sosialisasi dari tingkat kota hingga ke desa-desa untuk aktif menginformasikan siapa saja warga yang belum memiliki dokumen kependudukan, sehingga dapat segera dilakukan perekaman.
– Ketika saat dilakukan perekaman, ODGJ (ma’af) mengamuk dan tidak dapat dilakukan perekaman melalui metode iris mata dan sidik jari, maka dapat dilakukan dengan metode lain yaitu menggunakan rekam foto yang bersangkutan.
– Perlunya menambah sarpras pelayanan kegiatan jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil terhadap ODGJ, sehingga mempercepat dan memperlancar proses layanan kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.