KPU : KEPALA DAERAH YANG JADI CAPRES-CAWAPRES HARUS IZIN PRESIDEN

Jatengtime.com-Jakarta-KPU menegaskan kepala daerah yang akan mengajukan diri sebagai Capres (calon presiden) atau Cawapres (calon wakil presiden) harus meminta izin terlebih dahulu kepada presiden.

Hal itu disampaikan Idham Holik (Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU-RI) di Gedung KPU, Jakarta Pusat kepada awak media, Senin (16/10/2023) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan MK tersebut membolehkan seseorang dengan usia di bawah usia 40 tahun menjadi calon presiden atau wakil presiden dengan catatan pernah atau sedang menjabat kepala daerah atau jabatan yang dipilih melalui pemilu.

 “ Kepala daerah yang akan mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden…” kata Idham.

Adapun kepala daerah yang dimaksut adalah gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Ketentuan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 171 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Selanjutnya, berdasarkan Ayat 4 surat permintaan izin kepada presiden tersebut harus disampaikan ke KPU oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden-calon wakil presiden.

Idham menambahkan, pada prinsipnya, sebagai penyelenggara pemilu KPU tunduk pada undang-undang dan putusan MK, oleh karena itu, KPU bakal menyesuaikan norma yang terkandung dalam Peraturan KPU Nomor 19 tahun 2023 terkait syarat capres dan cawapres dengan putusan MK.

“ Di mana syarat usia calon presiden-calon wakil presiden diatur dalam Pasal 13 Ayat 1 Huruf q yaitu berusia paling rendah 40 tahun…” ujarnya.

Sebelumnya, melalui putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 MK, membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

Gugatan tersebut terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi :
“ Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun ”.

Hakim MK Anwar Usman menyatakan seseorang yang pernah menjabat sebagai kepala daerah atau pejabat negara lainnya yang dipilih melalui pemilu bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden meski berusia di bawah 40 tahun.

Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’.

‘ Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah’.

‘Dengan demikian, Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi, berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’.