POLDA METRO JAYA BENARKAN KPK TEMUKAN 12 PUCUK SENPI DI RUMDIN MENTAN

Jatengtme.com-Jakarta-Polda Metro Jaya membenarkan KPK menitipkan 12 pucuk senjata api (senpi) yang merupakan hasil penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Lembaga Antirasuah di rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi awak media, Jumat (29/9/2023) menyatakan sampai saat ini masih dilakukan pendalaman terkait status dokumen 12 senpi dari politisi NasDem tersebut.

“ Iya memang benar, ada titipan 12 senpi yang ditemukan KPK…” kata Trunoyudo.

Pendalaman status dokumen 12 senpi tersebut dilakukan bersama Direktorat Intelkam Polda Metro Jaya dan Baintelkam Mabes Polri. Hingga saat ini pihaknya belum bisa membeberkan apakah benar ada senpi legal atau ilegal.

“ Kan masih pendalaman (status dokumen), harus dicek dulu (legal atau ilegal), kita kan baru terima…” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK saat menggeledahan menyita 12 senpi dari rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo di Jalan Widya Chandra V, Jakarta Selatan.

Selain 12 senpi, KPK juga menyita uang tunai senilai Rp 30 miliar dalam bentuk mata uang rupiah dan mata uang asing, sejumlah dokumen terkait seperti catatan keuangan, bukti elektronik, dan dokumen aset dalam nilai ekonomis.

Tim penyidik KPK sudah memeriksa 49 saksi, salah satu saksi yang telah dimintai keterangan adalah Syahrul Yasin Limpo.

Di duga perkara kasus ini adalah jual beli jabatan, sebagaimana Pasal 12 e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 yang berbunyi: Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.