KOMISI III DPR SOROTI PULUHAN OKNUM TNI DATANGI POLRESTABES MEDAN

Jatengtime.com-Wakil Ketua Komisi III DPR F-Gerindra Habiburokhman disoroti puluhan anggota TNI mendatangi Polrestabes Medan terkait penahanan ARH, saudara dari Mayor Dedi Hasibuan yang menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

Kepada awak media, Minggu (6/8/2023) menilai dengan kejadian tersebut ada upaya intervensi oknum TNI dalam penegakan hukum di Polrestabes Medan.

“ Kami menyesalkan insiden penggerudukan Polrestabes Medan oleh oknum TNI. Tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan intervensi terhadap pelaksanaan tugas penyidik…” kata Habiburokhman.

Habiburokhman lantas menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf D KUHAP telah mengatur bahwa penahanan adalah wewenang penyidik.

Dalam kasus yang melibatkan ARH yang menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah tentu merupakan wewenang penyidik dari Polrestabes Medan.

“ Penilaian pemenuhan syarat subyektif penahanan yakni adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri, mengulangi tindak pidana ataupun menghilangkan alat bukti ada pada penyidik. Kalau sampai penahanan tidak dilakukan tetapi ketiga hal tersebut terjadi maka justru penyidik yang akan dievaluasi…” ujarnya.

Dirinya mengaku tidak masalah jika ada pihak yang mengajukan penangguhan penahanan seseorang, dan Habiburokhman berharap kasus ini tidak diintervensi oleh pihak manapun.

“ Jika ada pihak manapun menginginkan penangguhan penahanan terhadap tersangka boleh saja mengajukan permohonan tetapi dikabulkan atau tidak tergantung pada penyidik. Kami berharap peristiwa penggerudukan tidak terjadi lagi. Harus ada budaya saling menghormati antar institusi. Jika terbukti ada oknum yang memaksa mengintervensi justru oknum tersebut harus dihukum oleh instansinya…” pungkasnya.

Sebelumnya, puluhan personel Kodam I/BB mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan dan disebut sempat cekcok di antara dua pihak. Polda Sumut menyebutkan hal itu adalah masalah personal, bukan secara institusi.

Kapendam I/BB Kolonel Rico Siagian juga sudah mengklarifikasi dan membenarkan salah satu anggota TNI, Mayor Dedi Hasibuan yang mendatangi Satreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa.

Kedatangan Dedi ingin membicarakan soal penangguhan penahanan keluarganya berinisial ARH, yang menjadi tersangka pemalsuan tanda tangan sertifikat tanah.

Penangguhan penahanan terhadap ARH telah ditindaklanjuti Polrestabes Medan, sehingga ARH dilepaskan dari sel tahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.