Jatengtime.com-Jakarta-Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejaksaan Agung ( Kejagung ), Selasa (25/7/2023) menghadirkan 4 orang saksi dalam sidang kasus korupsi ‘bancaan’ uang tower yang merugikan negara senilai Rp 8,032 triliun dengan terdakwa mantan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate dan kawan-kawan.
Ke 4 saksi yang dihadirkan JPU terkait dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Mereka dihadirkan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fahzal Henri dalam sidang di ruang Prof M Hatta Ali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) pada Pengadilan Negeri ( PN ) Jakarta Pusat, adalah :
– Muhammad Feriandi Mirza ( Kepala Divisi Lastmile dan Backhaul Bakti Kominfo ).
– Arifin Saleh Lubis ( Biro Perencanaan Kominfo ).
– Indra Apriadi ( Kepala Sub Direktorat Monitoring dan Evaluasi Telekomunikasi Khusus dan Jaringan Telekomunikasi Kominfo ).
– Doddy Setiadi ( Auditor Utama pada Inspektrur Jenderal Kominfo ).
Ke 4 orang saksi ini juga akan memberikan keterangan untuk terdakwa kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, yaitu :
– Anang Achmad Latif ( Mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi ).
– Yohan Suryanto ( Eks Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia ).
Sebelumnya, JPU akan menghadirkan lima orang dalam sidang perdana pemeriksaan saksi hari ini, termasuk Sekretaris Jenderal ( Sekjen ) Kominfo Mira Tayyiba.
Terdakwa lain yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam proyek penyediaan menara BTS 4G Kominfo dari laporan hasil audit penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah :
– Menak Simanjuntak ( Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang ).
– Mukti Ali ( Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment ).
– Irwan Hermawan ( Komisaris PT Solitech Media Sinergy ).
Dari kasus tower Keminfo ini, sembilan pihak dan korporasi yang turut menikmati uang bancaan proyek, masing-masing :
– Johnny G Plate ( Mantan Menkeminfo ) menerima Rp 17.848.308.000.
– Anang Achmad Latif ( Direktur Utama Bakti Kominfo ) menerima Rp 5.000.000.000.
– Irwan Hermawan ( Komisaris PT Solitech Media Sinergy ) menerima Rp 119.000.000.000.
– Yohan Suryanto ( Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia ) menerima Rp 453.608.400.
– Windi Purnama ( orang kepercayaan Irwan Hermawan ) menerima Rp 500.000.000.
– Muhammad Yusrizki ( Direktur Utama PT Basis Utama Prima ) menerima Rp 50.000.000.000 dan 2.500.000 dollar Amerika Serikat.
– Konsorsium FiberHome PT Telkominfra, PT Multi Trans Data ( PT MTD ) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp 2.940.870.824.490.
– Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp 1.584.914.620.955.
– Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 menerima Rp 3.504.518.715.600.
Para terdakwa pengemplang duwit rakyat ini bakal dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.