JOKOWI TANGGAPI DPR SAHKAN UU KESEHATAN, KEKUASAAN IDI DAN PGDI DICABUT, DIKEMBALIKAN KE MENTERI KESEHATAN

Jatengtime.com-Jakarta-Presiden Joko Widodo atas nama Pemerintah menanggapi baik DPR RI mengesahkan Undang-Undang Kesehatan yang baru, Selasa, 11 Juli 2023. UU Kesehatan yang baru untuk mengatasi krisis tenaga dokter dan dokter spesialis di Indonesia.

Dalam UU Kesehatan yang baru ini terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, dan yang jadi sorotan penting antara lain bahwa kekuasaan IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter, serta IDI ‘yang punya kuasa’ menerbitkan STR SIK SKP dicabut. Sekarang semua menjadi wewenang Menteri Kesehatan.

Dalam UU Kesehtan yang baru ini, DPR RI mencabut status IDI ( Ikatan Dokter Indonesia ) dan PDGI ( Persatuan Dokter Gigi Indonesia ) sebagai ‘wadah tunggal profesi dokter’, dan STR SIK SKP yang dulu jadi kewenangan IDI juga dicabut. Sekarang wewenang tersebut dilembalikan ke Menteri Kesehatan

Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI, Melkiades Laka Lena membenarkan bahwa penerbitan STR SIP dan SKP sekarang menjadi ranah Menteri Kesehatan.

Tiga point penting di dalam RUU Kesehatan, menempatkan posisi Menteri Kesehatan dan Kementerian Kesehatan menangani kesehatan di Indonesia pada posisi kuat.

Antara lain mencabut kewenangan IDI dan PDGI, maka setelah pencabutan ini, selanjutnya menjadi tugas dan tanggungjawab Pemerintah dalam hal ini Menteri Kesehatan, yaitu :

Pertama, penerbitan Surat Tanda Registrasi ( STR ), kedua, penerbitan Surat Izin Praktik ( SIP ) bagi dokter dan ketiga, penerbitan Satuan Kredit Profesi ( SKP ) bagi dokter.

Dengan DPR mencabut status IDI dan PDGI sebagai wadah tunggal profesi dokter disambut positif, karena menghapus praktik ‘pemerasan terselubung’.

IDI yang disebut organisasi super power ini sempat beredar isu memalak dan mengantongi keuntungan triliunan rupiah tiap lima tahun dari penerbitan STR SIP SKP yang dibutuhkan dokter baru harus dari IDI.

Menteri kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegasakan bahwa Pemerintah belajar dari pengalaman menangani Corona Virus Disease-19 (Covid-19) hingga UU Kesehatan yang baru sangat dibutuhkan agar memiliki otoritas penuh menangani kesehatan

Oleh karena itu Kementerian kesehatan dan DPR RI sepakat mengakiri IDI palak dokter triliunan rupiah dari mengurus STR SIP SKP

Menanggapi hal ini Sekretaris Jenderal Perkumpulan Dokter Seluruh Indonesia ( PDSI ), Erfen Gustiawan Suwangto menyatakan mendukung SIP dokter yang dilengkapi STR SIP SKP diambil alih Kementerian Kesehatan

Gustiawan juga mengatakan bahwa IDI sebagai organisasi profesi dokter yang ada sekarang hanya berstatus sebagai ormas ( Organisasi Kemasyarakatan ).

Bagi PDSI, kepengurusan perizinan distribusi dokter sudah seharusnya dikembalikan ke Kementerian Kesehatan. Demikian pula pengesahan kompetensi maupun pembagian kompetensi di antara para dokter itu ditengahi oleh council kedokteran.

PDSI juga setuju, Uji Kompetensi, Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan ( P2KB ) dan Continuing Professional Development ( CPD ), jadi ranah Kementerian Kesehatan

Gustiawan juga menyatakan masalah sertifikat pelatihan seminar akreditasi, penyelenggaraan seminar mesti dikembalikan semua ke negara dalam hal in Kementerian Kesehatan.

Akun TikTok @drtonysetiobudi, Selasa, 21 Maret 2023, menyebutkan bahwa Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin didampingi Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono mengkritik keras kepengurusan administrasi biaya tinggi bagi seorang dokter.

Setiap Dokter akan mengantongi STR tiap lima tahun sekali harus bayar Rp 6 juta. Jika dikalikan 77 ribu dokter di seluruh Indonesia maka IDI memalak dokter Rp 430 miliar.

Dari mengurus SKP profesi IDI disebut memalak dokter hingga Rp1 triliun lebih dari 140 ribu dokter di seluruh Indonesia.

Satu orang dokter wajib kantongi 250 SKP. Khusus 4 SKP saat ikut seminar harus bayar Rp 1 juta, jika dikalikan 140 ribu dokter, maka IDI akan mendapatkan hasil Rp1 triliun lebih.

IDI tidak boleh lagi punya kewenangan mencabut STR SIP SKP seorang dokter seperti pengalaman mantan Menteri Kesehatan Letnan Jenderal ( Purn ) Terawan Agus Putranto terhitung Jumat, 2 Maret 2022 dikeluarkan keaanggotaanya oleh IDI

Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa STR SIP SKP hanya bisa dicabut oleh Kementerian kesehatan jika yang bersangkutan terbukti melanggar Kode Etik Kedokteran.