BAWASLU : PESERTA PEMILU YANG PUNYA PERUSAHAAN MEDIA TIDAK BOLEH SEMENA MENA KAMPANYEKAN DIRI

Jatengtime.com-Jakarta-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dalam acara Kick Off Workshop Peliputan Pemilu 2024 di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (20/6/2023) meminta peserta Pemilu 2024 yang ‘ memiliki perusahaan media ’ tetap harus mengikuti aturan sosialisasi dan kampanye sesuai peraturan berlaku.

Hal itu ditegaskan Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono agar jangan sampai ketentuan tersebut dilanggar karena memiliki kekuasaan lebih atas medianya.

“ Bagi yang punya media atau punya duit banyak tidak boleh semena-mena dalam mengkampanyekan dirinya di media, sebab ada batasan dan peraturan yang berlaku…” kata Totok.

Totok menjelaskan pelaksanaan kampanye peserta pemilu telah ditetapkan oleh Peraturan KPU, karena KPU belum menerbitkan aturan baru terkait kampanye, maka aturan yang berlaku masih aturan Pemilu 2019 sebagaimana termaktub di dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Beleid itu mengatur batasan umum terkait sosialisasi dan kampanye serta belanja iklan kampanye di media massa. Dari segi waktu, iklan kampanye di media cetak maupun media elektronik ‘ baru boleh dilakukan 21 hari jelang berakhirnya masa kampanye

Oleh karena itu diharapkan agar perusahaan pers turut mematuhi ketentuan-ketentuan di atas guna mencegah adanya kampanye di luar jadwal.

Totok menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur konsekuensi pidana satu tahun bagi peserta pemilu yang melakukan kampanye di luar jadwal.

“ Pers menjadi koalisi strategis Bawaslu untuk melakukan pencegahan terkait kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan…” ujarnya.