PELAKU PEMERKOSA JENAZAH SISWI SMP DI MOJOKERTO SULIT DIPIDANAKAN DENGAN PASAL PERKOSAAN TERHADAP JENAZAH

Jatengtime.com-Mojokerto-M Adi (19) pelaku pemerkosaan jenazah AE (15) siswi kelas 3 SMP Kemlagi, Mojokerto, Jawa Timur, sulit dipidanakan karena ada sejumlah kendala saat menetapkan pidana kasus pemerkosaan ini.

Hal itu dibeberkan Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (14/6/2023) perbuatan M Adi memperkosa jenazah korban sulit dipidanakan.

Pasal perkosaan terhadap jenazah dalam kasus ini sulit dipidanakan di karenakan beberapa alasan, antara lain :
– Bekas pemerkosaaan tidak bisa dideteksi ketika mayat korban diautopsi lantaran tersangka mengeluarkan spermanya di luar kemaluan korban.
– Jenazah korban dalam kondisi sudah rusak karena kematian sekitar 4 minggu.

“ Persetubuhan tetap kami sampaikan. Namun, persetubuhan mayat sulit untuk dipidana. Sesuai pasal 286 KUHP hanya bisa diterapkan pada orang tak berdaya. Ada yurisprudensi putusan MA, kasusnya mirip, di amar putusannya terkait pasal 340 KUHP…” kata Wiwit.

Pembunuhan berencana.

AE (15) dibunuh teman satu kelasnya AB (15) yang sakit hati saat ditagih iuran kelas. Namun, pembunuhan ini juga berawal dari rusaknya ponsel pelaku kedua.

Awalnya tersangka M Adi mengajak tersangka anak AB untuk membegal orang karena butuh uang untuk memperbaiki ponselnya yang rusak.

“ AD (M Adi) mengajak pelaku anak (AB) membegal karena dia butuh uang untuk servis handphone-nya yang rusak, Biayanya Rp 600.000, dia punya uang Rp 300.000, kekurangannya ditutupi dengan membegal…” ungkap Wiwit.

Niat untuk membegal disampaikan M Adi kepada AB sejak 8 Mei 2023, kebetulan lima hari kemudian, Sabtu (13/5/2023) AB cerita barusan dibuat sakit hati oleh AE karena saat tertidur di dalam kelas, ia dibangunkan korban lalu ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan sebanyak Rp 40.000.

Malam harinya, M Adi dan AB kembali membahas rencana membegal dan disepakati untuk menjadikan AE sebagai sasaran pembegalan. Selain untuk mengambil ponsel dan motor korban, Ab juga ingin melampiaskan amarahnya kepada mantan pacarnya itu.

“ Pelaku anak (AB) menyampaikan kepada MA kalau sudah punya target, yaitu korban (AE) karena anaknya lemah dan tubuhnya kecil…” ulasnya.

Sejak awal, AB dan M Adi sejak awal merencanakan untuk menghilangkan jejak, pembunuhan AE tanpa menggunakan senjata tajam.

“ Pembunuhan memang mereka rencanakan tak pakai sajam karena takut darah korban tercecer. Jadi, mencekik korban sudah mereka rencanakan sejak Sabtu. Pelaku anak menyatakan bisa membunuh korban karena korban fisiknya lemah…” imbuhnya.

Senin (15/5) malam, AB mulai melancarkan aksinya. Dis mengajak korban AE bertemu di sawah belakang rumahnya di Dusun Kemlagi Kidul, Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi sekitar pukul 19.00 WIB kemudian mencekik korban hingga tewas.

Jenazah korban lantas bawa AB ke rumahnya yang khusus untuk memotong dan membersihkan ayam. Kemudian AB menjemput M Adi agar membantunya membuang mayat AE.

M Adi sempat memperkosa jenazah korban hingga 2 kali saat AB keluar membeli tali rafia. Sekitar pukul 23.00 WIB, mayat AE yang sudah dibungkus karung putih mereka angkut menggunakan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AB dan dibuang ke parit bawah rel KA di Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

A Adi dan AB menjual HP korban dijual laku Rp 1 juta, kemudian dibagi ber dua, sepeda motor yang dipakai korban menemui pelaku disimpan di rumah AB. Sedangkan motor matik warna biru putih nopol S 2855 TL milik paman korban sudah dipreteli pelaku.

“ Handphone korban dijual pelaku ke counter laku Rp 1 juta. Uangnya mereka bagi berdua. Motor korban dipreteli yang pasti untuk menyamarkan barang bukti. Kalau tujuan lainnya apa, masih kami dalami…” pungkasnya.

Jenazah korban baru ditemukan polisi sebulan kemudian, Selasa (13/6) sekitar pukul 00.30 WIB setelah tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota meringkus M Adi dan AB.

M Adi ditangkap di rumahnya, Desa Mojodadi, Kemlagi, Senin (12/6/2023) sekitar pukul 21.00 WIB. Sedangkan AB ditangkap setelah nonton pertandingan bola voli di Desa Banjarsari, Jetis, Mojokerto sekitar pukul 23.30 WIB.