Jatengtime.com-Jepara-Pasangan suami ( Pasutri ) NG (30) dan istrinya, NP (27) warga Kecamatan Pakisaji ditangkap Polisi karena bersekongkol mencabuli seorang gadis ( Bunga ) berusia 17 tahun.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat jumpa pers Selasa (13/6/2023) menceritakan kronologi aksi bejad NG dan NP memperdayai Bunga terjadi 18 Februari lalu.
Awalnya NG telah menyatakan keinginannya kepada istrinya, NP ingin melakukan aktivitas seksual dengan tiga orang ( Threesome ).
Dengan dalih ingin jadi ‘ istri solehah ’ dengan cara memuaskan suaminya, NP dan akirnya memilih Bunga sebagai korbanya.
“ Saat itu sekitar pukul 10.00 WIB korban dijemput oleh NP untuk ikut ‘ masak-masak ’ di rumahnya…” kata Wahyu.
Diajak NP yang sudah dikenalnya, Bunga lantas tertarik dan bergegas menuju rumah tersangka.
Usai ‘ masak-masak ’ sekitar pukul 17.00 WIB, Bunga bilang kepada NP bahwa dirinya ingin merokok. Permintaan rokok tersebut rupanya di dengar NG dan bergegas keluar membeli untuk Bunga.
“ Setelah mendapat rokok, NP mengajak korban ( Bunga ) agar merokok di dalam kamar saja. Agar tidak diketahui orang…” ujar Wahyu.
Saat Bunga dan NP masuk kamar, NG mengikuti dari belakang dan langsung menutup serta mengunci pintu kamar.
Kemudian saat di dalam kamar, NG dan NP langsung berhubungan badan dan tentunya Bunga melihat aksi mereka.
Awalnya Bunga risih melihat NG dan NP berhunungan badan didepan matanya dan ingin keluar dari kamar tersebut. Namun, NP melarangnya dan meminta Bunga tetap duduk di kasur sambil melihat mereka berhubungan badan.
Bunga sempat ingin memberontak dan memaksa keluar namun kemudian dicegah oleh NG dan NP, hingga akhirnya Bunga tetap tidak bisa keluar kamar.
NP lantas berusaha merayu korban agar mau berhubungan dengan suaminya dan NG langsung menarik Bunga hingga jatuh terlentang dan langsung mencabuli Bunga di depan istrinya.
Puas mencabuli Bunga, NG terus berusaha mengulangi lagi dengan menghubungi Bunga untuk diajak bertemu di sebuah hotel dengan ancaman.
“ Ng mengancam, jika korban menolak, korban tidak akan dilancarkan hubungannya dengan pacarnya. Kebetulan pacar korban adalah keponakan NG…” ungkap Wahyu.
Mendapat ancaman tersebut, Bunga terpaksa menuruti permintaan NG hingga pencabulan tersebut berlangsung 6 kali.
Dari penuturan NG, dia melakukan pencabulan terhadap Bunga dengan melibatkan istrinya hanya sekali, yang 5 kali dilakukan tanpa sepengatuhan istrinya. Aksi bejad NG dan NP akhirnya diketahui orang tua Bunga dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Jepara.
Polisi berhasil menangkap NG dan NP serta mengamankan beberapa barang bukti seperti pakaian yang dipakai Bunga saat kejadian pencabulan pertama kali terjadi tanggal 18 Februari 2023 lalu.
Atas perbuatanya, Pasutri NG dan NP dikenai Pasal 81 JO 76D dan atau Pasal 82 JO 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka berdua terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.