Jatengtime.com-Jakarta-Menteri Agama ( Menag ) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/6/2023) menyatakan tengah menyusun aturan terkait izin pendirian rumah ibadah.
Hal itu disampaikan menyusul banyaknya penolakan pembangunan rumah ibadah agama tertentu sampai terjadi pembubaran paksa.
Gus Yaqut, panggilan Menteri Agama ini menyampaikan, nantinya, rumah ibadah bisa didirikan cukup dengan satu rekomendasi saja, yaitu rekomendasi dari Kementerian Agama ( Kemenag ).
Dalam Surat Keputusan Bersama ( SKB ) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006 yang berlaku saat ini, izin pembangunan rumah ibadah harus mendapatkan rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama ( FKUB ).
“ Dulu itu di-SKB dua menteri ada dua rekomendasi yang harus dipenuhi, pertama rekomendasi dari Kemenag dan FKUB. Sekarang kami menghapus satu rekomendasi…” ujarnya.
“ Jadi di Perpres yang kami ajukan kali ini, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag. Jadi tidak ada FKUB…” tegasnya.
Gus Yaqut mengaku, dengan banyaknya rekomendasi justru membuat pendirian rumah ibadah semakin sulit. Pendirian rumah ibadah, memang bukan perkara yang mudah mengingat banyak stakeholder yang harus dimintai persetujuan.
“ Karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu…” ungkapnya.
Lebih lanjut, Menag Yaqut menyampaikan dengan masih banyaknya penolakan pendirian rumah ibadah agama tertentu menunjukkan pentingnya moderasi beragama.
Dengan adanya moderasi beragama, umat mayoritas tidak akan semena-mena dengan kaum minoritas.
Semakin masyarakat mendalami agama yang dianutnya, umat akan semakin toleran terhadap perbedaan yang ada.
Jika masih ada intoleransi di masyrakat, maka artinya umat belum mendalami agama secara seutuhnya.
“ Ini bukan superioritas, tapi justru menunjukkan bahwa dia tidak paham ajaran agamanya. Semakin orang paham agama, maka semakin toleran dia…” pungkasnya.