OKNUM PERWIRA POLISI PEMERKOSA ANAK DITAHAN BERSAMA PEMERKOSA LAINYA

Jatengtime.com-Jakarta-Akirnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah menetapkan seorang perwira polisi ( MKS ) berpangkat Ipda sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Irjen Agus Nugroho kepada awak media, Minggu (4/6/2023) mengatakan, usai menjali pemeriksaan, Ipda MKS ditahan sejak Sabtu (3/6/2023) malam.

“ Untuk oknum anggota Polri ( Ipda MKS ) sudah kita mintai keterangan sebagai tersangka. Semalam kami tahan…” kata Agus.

“ MKS kami tahan di Polda bersama tahanan lainnya…” tegasnya.

Pertemuan Ipda MKS dengan korban berawal ketika korban meminta oknum polisi tersebut mencari ponselnya yang hilang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Ipda MKS melakukan persetubuhan dalam kondisi mabuk.

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan tujuh pelaku, yakni HR ( oknum kades ), ARH alias AF ( oknum guru SD ), AK, AR, Ipda MKS, FN ( Mahasiswa ), K alias DD.

Selain itu, masih ada tiga terduga pelaku yang hingga kini masih buron yakni AW alias AT, AS alias AL dan AK alias AR.

Sebelumnya, kasus pemerkosaan anak usia 15 tahun yang saat kejadian sebagai relawan banjir, dilakukan oleh 11 orang sejak April 2022 sampai Januari 2023 di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Akibatnya mengalami perkosaan yang sadis dan memilukan tersebut, korban harus menjalani proses pengangkatan rahim yang akan dilakukan pekan depan.