PREDATOR SEKS BANTUL, CABULI 17 ANAK DIBAWAH UMUR DENGAN IMBALAN UANG RUPIAH HINGGA DOLAR SINGAPURA

Jatengtime.com-Bantul-Predator seks berinisial BM (54) warga Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) yang cabuli 17 anak di bawah umur berhasil ditangkap Polisi.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Senin (29/05/2023) membenarkan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang terjadi antara pada rentang Juli 2022 sampai dengan Januari 2023.

“ Kita sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Tempat kejadian perkaranya di salah satu apartemen yang ada di wilayah Kabupaten Sleman…” kata Tri.

Korban dari aksi bejat BM dengan rentang umur usia sekolah antara 13 tahun sampai 17 tahun.

“ Dari 17 korban ini ada beberapa yang sudah tidak bersekolah, ada juga yang masih berstatus sebagai pelajar di SMP maupun di SMA di sekitar wilayah Kabupaten Sleman…” ujarnya.

Tri menjelaskan awalnya tersangka BM merayu korban inisial N usia 17 tahun untuk diajak hubungan badan dengan menjanjikan imbalan uang Rp 300 ribu, Rp 800 ribu hingga uang dolar Singapura.

Kemudian korban N ini lantas mengajak teman-temannya hingga akirnya ada 17 korban lain yang semuanya di bawah umur.

“ Para korban di bawah umur ini diajak dan dirayu oleh pelaku untuk melakukan hubungan badan kemudian menerima imbalan bervariasi, antara Rp 300.000 sampai Rp 800.000. Bahkan ada juga yang menerima dalam bentuk mata uang dollar Singapura…” ungkapnya.

Merekam kejadian berhubungan badan,

Dari pemeriksaan digital forensik terhadap hanphone milik BM, Polisi menemukan bukti bahwa pelaku ternyata merekam dengam handphone setiap kali berhubungan badan dengan korban.

“ Kami juga melakukan digital forensik terhadap handphone tersangka atas nama BM tersebut dan ternyata di dalam handphone banyak sekali video-video yang direkam oleh pelaku apabila melakukan hubungan badan terhadap para korbannya…” tegasnya.

Rekaman video untuk koleksi pribadi.

Kepada Polisi, BM mengaku hasil rekaman tersebut tidak disebar-luaskan, namun hanya untuk koleksi pribadi.

“ Menurut dari keterangan tersangka video itu untuk kenang-kenangan, jadi tidak dipublikasikan keluar dan tidak diperjual belikan baik video maupun foto-fotonya…” imbuhnya.

Korban selain anak dibawah umur.

Tri Panungko mengungkapkan, korban dari peristiwa ini tidak hanya 17 orang yang di bawah umur, namun ternyata ada korban lainya yang usianya sudah dewasa.

Bahkan ada korban yang diajak berhubungan badan lebih dari satu kali, tersangka juga hubungan badan dengan dua orang korban sekaligus.

Motif tersangka dalam melakukan aksi predator seksnya karena ingin mencari sensasi dengan melakukan hubungan badan baik dengan anak-anak di bawah umur maupun dewasa.

“ Ibaratnya orang ini ( BM ) ini hiper-seks ya, jadi dia itu mau mencari sensasi, tapi random. Iya ada yang diajak melakukan hubungan badan bertiga…tegasnya.

Akibat perbuatanya, tersangka BM dijerat Pasal 81 KUHP Ayat 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.