DITKRIMSUS POLDA JATENG TANGKAP PENGACARA YANG GELAPKAN DANA PEMBANGUNAN RS UNIVERSITAS MURIA KUDUS

Jatengtime.com-Semarang-Ditreskrimsus ( Direktorat Reserse Kriminal Khusus ) Polda Jateng menangkap MA (48) yang berprofesi sebagai seorang pengacara.

MA (48) diduga terlibat TPPU ( Tindak Pidana Pencucian Uang ) dana proyek pembangunan rumah sakit yang dikelola oleh Universitas Muria Kudus ( UMK ) selama rentang tahun 2012-2016 sebesar Rp 24 miliar.

Direktur Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio saat gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Jateng, Rabu (23/5/2023) mengatakan dalam aksinya, MA menggandeng dua pengurus Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus ( YPUMK ) yakni LR (63) dan Z (52).

“ Jadi perannya MA mengendalikan dan mempengaruhi pengurus YPUMK. Dia otak utamanya, statusnya orang luar yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kepengurusan Yayasan Pembina Universitas Muria Kudus ( YPUMK ). Namun dari penyelidikan, yang bersangkutan telah mempengaruhi pengurus yayasan…” kata Dwi.

Kejanggalan muncul ketika penyidik menemukan bangunan rumah sakit baru hanya berupa tiang pancang dan fondasi.

‘ Pada 2016 baru mulai pengerjaan. Ada aduan masuk kali pertama pada 2020. Bentuk rumah sakit ini sampai sekarang baru sebatas dibangun tiang pancang dan fondasi…” ujarnya.

Akhirnya pihak YPUMK melakukan audit dan baru diketahui selama kurun waktu 2012 hingga 2016 terdapat 44 kali transaksi pengeluaran dana dengan total sebesar Rp 24.679.000.000.

“ Pengeluaran dana tersebut di antaranya melalui pencairan cek milik yayasan, penarikan tunai di bank dari rekening yayasan dan penarikan tunai di kasir yayasan…” ungkapnya.

Karena para tersangka tidak bisa bertanggung jawab, kemudian pihak yayasan membuat laporan ke Polda Jateng pada tahun 2020.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimsus Polda Jateng dengan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan akhirnya pada bulan April 2022 terbit surat perintah penyidikan untuk menangani kasus itu

“ Dari hasil penyidikan dan alat bukti yang didapatkan petugas, ternyata dana tersebut dialirkan ke beberapa tempat oleh para tersangka untuk keperluan pribadi mereka, di antaranya untuk membeli mobil, tanah dan bangunan, bahkan ada yang digunakan untuk penggandaan uang…” imbuhnya.

Dalam melancarkan aksnya, para tersangka melakukan konspirasi dan merekayasa berbagai dokumen guna mencairkan dana yayasan tanpa persetujuan pembina yayasan.

“ Tersangka MA bahkan membuat dokumen legalitas yang isinya seolah-olah membenarkan bahwa pihak yayasan memiliki utang kepada tersangka MA…” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan MA ternyata juga mentransfer uang hasil kejahatan kepada Dimas Kanjeng senilai Rp 9 miliar yang pernah terjerat kasus penggandaan uang. Namun kemudian uang Rp 9 miliar tersebut dikembalikan Dimas Kanjeng sebesar Rp7 miliar.

“ Uang Rp24 miliar itu setelah ditelusuri oleh penyidik kami dan PPATK, ada bukti mengalir ke kepentingan pribadi masing-masing. MA juga melakukan upaya penarikan rekening sebanyak 14 kali untuk dipakai membeli tanah, mobil dan bayar angsuran. Ada aliran dana juga yaitu uang Rp9 miliar yang masuk ke pihak Dimas Kanjeng yang dulu kasusnya sempat menyita perhatian publik. Kami juga punya bukti transfer dan alat bukti pendukung yang kuat lainnya. Dana yang masuk ke rekening Dimas Kanjeng sebanyak Rp 9 M dan yang dikembalikan oleh yang bersangkutan Rp 7 miliar. Yang kirim balik dari pihaknya Dimas Kanjeng…” jelasnya.

“Tersangka ditahan dan diamankan petugas. Modusnya pembayaran untuk rumah sakit dan seolah untuk utang piutang. Ternyata ini kasus penggelapan dalam jabatan,” jelasnya.

Dijerat pasal berlapis.

Akibat perbuatanya, para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai UU tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun penjara. Sedangkan kusus untuk MA disangka melakukan penggelapan uang dalam jabatan.

“ Tersangka ditahan dan diamankan petugas. Modusnya pembayaran untuk rumah sakit dan seolah untuk utang piutang. Ternyata ini kasus penggelapan dalam jabatan. Ancaman hukumannya penjara paling lama lima tahun. Dan untuk pidana TPPU Pasal 3 ancaman hukumannya 20 tahun ditambah denda Rp 10 miliar. Barang buktinya akte surat keputusan dan pencatatan pembukuan. Satu bendel sertifikat tanah dan disita dari BPR Boyolali berupa buku tanah dan dari BPR Kudus. Tersangka melakukan TPPU dengan mengatas namakan istri dan orang tuanya. Sehingga kami menjerat dia dengan persangkaan penggelapan dan TPPU…” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.