MENTERI KEMINFO ( SEKJEN NASDEM ) DITETAPKAN JADI TERSANGKA DAN LANGSUNG DITAHAN

Jatengtime.com-Jakarta-Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika ( Menkominfo ) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station ( BTS ) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023) membenarkan bahwa Menteri Keminfo yang juga menjabat Sekjen Partai Nasdem ditetapkan sebagai tersangka dan langsung di tahan.

“ Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang anda ( wartawan ) saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan…” kata Ketut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menambahkan Johnny G Plate ditetapkan jadi tersangka terkait wewenang sebagai Pejabat Pengguna Anggaran dan posisinya sebagai Menteri.

“ Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka…” kata Kuntadi.

Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan. Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta.

Sebelumnya, Jhony sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) dalam kapasitas sebagai saksi.

Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka, yaitu :
– Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif.
– Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
– Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.
– Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak.
– Tenaga Ahli Human Development ( HUDEV ) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

Mereka secara bersama-sama telah melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu dan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.