OKNUM POLISI ‘ NGAMAR ’ DENGAN ISTRI ORANG, DIGEREBEK SUAMI SAH DAN DIHADIAHI BOGEM MENTAH

Jatengtime.com-Kendari-Bripka DM, seorang oknum personel Polda Sulawesi Tenggara ( Sultra) digerebek saat ngamar dengan istri orang di sebuah hotel di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari pada Jum’at (5/5) sekitar pukul 20.00 Wita videonya langsung di media sosial.

Yang lebih seru karena penggerebekan itu dilakukan langsung oleh suami sah inisial D bersama keluarga besarnya. Tampak awal dalam video tersebut terlihat seorang pria bersiap membuka pintu kamar hotel menggunakan kunci kusus kartu hotel.

Setelah pintu dibuka, tampak seorang wanita tengah berada di atas kasur dengan keadaan badannya tertutup selimut putih. Sedangkan Bripka DM sedang berada di dalam kamar mandi.

Sempat terjadi aksi tarik menarik gagang pintu kamar mandi antara D dan Bripka DM. Namun akirnya Bripka DM berhasil ditarik keluar dalam kondisi tak berbusana.

Akibatnya beberapa orang melayangkan bogem mentah beramai-ramai kepada Bripka DM. Oknum Polisi tersebut terdengar menangis sambil menutupi wajahnya.

Terdengar juga seorang perempuan menyayangkan perbuatan istri D yang digerebek.

“ Bisanya ko begitu kesian, sa tanyako sudah lama ko begitu…?..”.

Terdengar juga beberapa orang sempat menyebutkan Bripka DM merupakan anggota Provos Polda Sultra.

“ Polisi ini…di Provos Polda…”.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Ferry Walintukan, kapada wartawan, Sabtu (6/5/2023) membenarkan seorang oknum polisi digrebek sedang ngamar bersama istri orang

“ Iya benar, memang dia anggota polisi inisial DM, pangkat Bripka, bertugas di Polda Sultra…” kata Ferry.

Bripka DM saat ini sudah menjalani sanksi penahanan kusus anggota Polri dalam penempatan khusus ( patsus ) usai digrebek.

“ Iya, di patsus ( penempatan di ruang khusus )…” ujarnya.

Namun demikian Ferry mengaku belum tahu berapa lama sanksi penahanan yang akan dijalani Bripka DM, karena masih menunggu hasil penyidikan lebih lanjut oleh Bid Propam Polda Sultra.

“ Kalau kasusnya berat 21 hari, kalau sedang 14 hari, kita lihat saja nanti. Kita tinggal menunggu penyidikan dari Propam Polda Sultra dulu ya…” ungkapnya.

“ Kita proses sesuai aturan dan ketentuan sekarang di Propam. Sudah diserahkan ke Propam dan tinggal kita lihat apakah akan di kode etikkan…” imbuhnya.