PENGACARA LUCAS ENEMBE BANTAH MERINTANGI PENYIDIKAN, TUDING KPK ANCAM PROFESI PENGACARA

Jatengtime.com-KPK menetapkan Stefanus Roy Rening, salah satu pengacara Gubernur Papua nonaktif Lucas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan merintangi penyidikan.

Tim pengacara Petrus Bala Pattyona, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023) ganti menuding KPK mengancam profesi advokat.

“ Jadi ini dari segi profesi pengacara, suatu ancaman karena pengacara juga penegak hukum, yang menjalankan pekerjaan berdasarkan undang-undang advokasi…” kata Petrus.

Menurut Petrus, pengacara berhak memberikan pendapat hukum kepada kliennya. Petrus juga mneyebut pengacara juga memiliki imunitas dalam pembelaan klien.

“ Jadi kalau KPK melabrak profesi pengacara ini ancaman profesi, karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan…” ujarnya.

“ Jadi kalau KPK mengatakannya pendapat hukum itu dia mau dinyatakan merintangi, wah saya kira semua pengacara akan ditangkap itu…” ungkapnya.

Sebelumnya Stefanus Roy Rening telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan telah masuk dalam daftar pencegahan ( Cekal ) oleh KPK terkait kasus Lucas Enembe.

Petrus, menyebut Roy hanya memberikan pendapat sebagai pengacara Lucas. Petrus juga menyebut profesi pengacara adalah memberi pendapat terkait kasus yang menjerat klien.

“ Begini…soal Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka itu kan pasalnya kan yang kita hanya baca di media ya bahwa dia merintangi, menghalangi penyidikan, atau karena dia memberikan opini kepada klien, legal opinion…” jelasnya.

“ Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman…” pungkasnya.

KPK : pengacara Lucas memberikan advice ( nasehat ) agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum.

Sebelumnya Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2023) mengumumkan tersangka baru kasus dugaan korupsi Gubernur Papua nonaktif Lucas Enembe, yaitu Stefanus Roy Rening.

“ Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi…” kata Fikri.

Fikri mengatakan pengacara Lucas Enembe ( Stefanus Roy Rening ) tersebut menjadi tersangka usai diduga berperan menghalangi proses penyidikan tim penyidik KPK.

“ Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023. Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK…” pungkasnya.