SATPOL-PP RAZIA 40 PKL LIAR DI LAPANGAN SIMPANG LIMA SEMARANG, ADA OKNUM MENGKOORDINIR Rp 15 RIBU/ PKL

Jatengtime.com-Semarang-Satuan Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Semarang, Jumat (28/4/2023) menertibkan 40 Pedagang Kaki Lima ( PKL ) liar yang nekat berdagang di dalam lingkar lapangan Simpang Lima.

PKL liar ini terpaksa ditertibkan karena menggelar dagangan di kawasan integrasi larangan berdagang.

Kasatpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan 40 lapak PKL yang nekat berjualan di lapangan dan langsung ditertibkan dengan penyitaan partisi dagang seperti meja, kursi, payung, tenda yang digunakan untuk sarana dagang.

“ Kebetulan kita dapat perintah dari bu Wali Kota Semarang untuk cek dan hasilnya luar biasa. Ada 40 pedagang yang ditertibkan dan kita sita perlengkapan dagangannya. Di situ kawasan larangan, tidak boleh ada pedagang. Hanya murni untuk wisata…” kata Fajar.

Penertiban yang dilakukan Satpol-PP ini juga menindaklanjuti laporan masyarakat terkait banyaknya pedagang yang nekat berdagang di kawasan integrasi Simpang Lima, Jalan Pahlawan dan Jalan Imam Barjo yang memang merupakan larangan dagang.

“ Daerah ini ( Simpang Lima, Jalan Pahlawan dan Jalan Imam Barjo ) harus steril. Kalau nekat dagang, kami selaku Satpol-PP punya wewenang menindak. Silakan dagang di tempat yang telah disediakan seperti di Shelter pinggiran Simpang Lima yang tepi jalan dan depan Taman Indonesia Kaya…” ujarnya.

Informasi yang santer dilapangan, sebenarnya para pedagang memang sudah paham bahwa daerah tersebut adalah daerah larangan berdagang.

Namun ternyata mereka nekad berjualan karena ada peran seorang oknum yang mengkoordinir dengan mematok bayaran Rp 15 ribu/ pedagang agar bisa berdagang.