WILDAN MASHURI AMIN, PENGASUH PONPES DI BATANG CABULI 14 SANTRIWATI

Jatengtime.com-Batang-Wildan Mashuri Amin (57) oknum pengasuh Pondok Pesantren di Desa Wonosegoro Bandar, Batang Jawa Tengah harus berlebaran di tahanan karena mencabuli 14 santriwatinya.

Dan lebih membuat bulu kuduk berdiri, aksi pencabulan Wildan terhadap 14 santriwatinya sudah dilakukan sejak 2019 dan semua korban masih berusia di bawah umur, hanya 1 yang sudah dewasa.

Kasus ini terungkap setelah lima santriwati Minggu (2/4/2023) melapor telah menjadi korban pencabulan oleh Wildan. Kemudian pada Senin (3/4/2023), jumlah korban yang melapor menjadi delapan orang.

Mendapat laporan tersebut, polisi langsung memburu dan Rabu (5/4/2023) berhasil menangkap Wildan.

Pengakuan korban, Wildan mengincar santriwati yang dinilai cantik

S (16), salah satu korban mengaku 3 kali diperlakukan tak senonoh oleh Wildan, dan mengincar santriwati yang dianggap cantik.

Ketika santriwati sudah dipilih, Wildan akan memanggil ke sebuah ruangan. Kemudian dia akan membisikkan kata-kata bahwa “ masa depan santriwati tersebut tidak bagus dan untuk mencegah sial itulah pernikahan siri harus berlangsung ”.

Kapolda Jateng jadikan kasus ini atensi kusus.

Aksi bejat Wildan merusak kehormatan dan masa depan santriwati membuat Kapolda Jateng,Irjen Pol Ahmad Luthfi geram dan menjadikan atensi kusus turut andil mengungkap kasus ini bersama Polres Batang.

Kapolda Jateng,Irjen Pol Ahmad Luthfi saat Press release di Mapolres Batang Selasa (11/4/2023) menyatakan dari hasil Visum et Repertum 14 santriwati dinyatakan 8 obgyn robek dan 6 obgyn masih utuh.

“ Hasilnya ada yang memang disetubuhi, dan dicabuli. Ini masih kita kembangkan…” kata Luthfi.

Kapolda menuturkan modus yang dilakukan oleh Wildan dalam melancarkan aksinya dengan membujuk rayu korbannya apabila mau mengikuti kemauannya untuk disetubuhi, diawali mengucapkan ijab kabul yang seolah-olah menikah siri.

Namun “ ijab kabul ” hanya dilakukan antara Wildan dan santriwati calon korban tanpa saksi, dan hanya bersalaman lalu mengucap ijab kabul.

Dengan akal licik “ ijab kabul ” perbuatan yang dilakukan tersebut dianggap benar dan sah sebagai suami istri, lantas Wildan memberitahu santriwati tersebut akan mendapatkan “ karomah atau berkah keturunan ”.

Setelah puas menyetubuhi korban, Wildan mengancam agar tidak memberitahu kepada orang lain dan memberi uang jajan.

“ Para korban ini dibilang akan mendapat karomah serta buang sial, lalu juga diberikan sangu atau jajan dan tidak boleh lapor sudah sah sebagai suami istri ke orangtua…” ujar Lutfhi.

Kapolda Jateng menegaskan akan mengembangkan kasus tersebut saat ini para santriwati sedang masa libur Puasa dan Idul fitri.

Kapolda juga menggandeng berbagai dinas baik tingkat provinsi Jawa Tengah maupun Kabupaten Batang.

“ Ini dalam rangka recovery, termasuk Biddokes Jateng untuk trauma healing…” ungkapnya.

Dari olah TKP yang sudah dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari karpet, beberapa pakaian, hingga kasur.

Akibat perbuatanya, Wildan bakal dijerat dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.

“ Kalau ( aksi pencabulan dilakukan ) berulang-ulang, bisa ditambah sepertiga masa hukuman maksimal 20 tahun. Apalagi tersangka tenaga pengajar…” pungkasnya.