3 DOSA BUPATI MERANTI, SUAP AUDITOR BPK, PUNGUT SETORAN JASA UMROH DAN PALAK 5-10 % ANGGARAN KADIS

Jatengtime.com-Jakarta-Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil di OTT KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) dikarenakan beberapa penyimpangan yang dilakukan.

Bupati Muhammad Adil pernah viral dengan mengancam wilayah Meranti akan bergabung dengan negara lain gara-gara kisruh Dana Bagi Hasil ( DBH ) minyak bumi saat bicara soal pembagian dana bagi hasil minyak ke Meranti dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Lucky Alfirman dalam rapat koordinasi nasional terkait pengelolaan pendapatan belanja daerah se-Indonesia di Pekanbaru pada 2022.

Adil juga mengancam akan angkat senjata dan Meranti pindah ke negara tetangga jika penerimaan DBH Meranti tidak sesuai dengan apa yang dilakukan di Meranti.

Dosa-dosa Bupati Meranti :

Menyuap BPK demi mendapatkan WTP

Muhammad Adil tertangkap tangan menyuap auditor muda Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) M Fahmi Aress ( MFH ) selaku ketua tim pemeriksa sebesar Rp1,1 miliar demi mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian ( WTP ) dari BPK Perwakilan Riau.

Modus suap WTP dilakukan Adil dengan menyuruh Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah ( BPKAD ) Pemkab Kepulauan Meranti, Fitria Ningsih ( FN ) memberikan uang suap kepada M Fahmi Aressa.

Hal itu dipaparkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (8/4/2023) dini hari.

“ MA bersama-sama FN memberikan uang sejumlah sekitar Rp 1,1 miliar pada MFH selaku Ketua Tim Pemeriksa BPK Perwakilan Riau…” kata Alex.

“ Suap dilakukan agar proses pemeriksaan keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti ditahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh wajar tanpa pengecualian (WTP)…” kata Alex.

Menerima suap fee pengadaan jasa travel umroh.

Bupati Adil juga diduga terlibat tindak pidana suap pengadaan jasa umroh. Dalam kasus ini KPK terus mengembangkan kasusnya.

Memotong anggaran Kepala Dinas ( Kadis ).

Ketua KPK Komjen Pol ( Pur ) Firli Bahuri mengatakan Bupati Adil ditangkap tim penindakan KPK lantaran diduga menerima suap dan fee proyek dengan memotong Uang Persediaan dan Ganti Uang persediaan ( UP dan GUP ) sebesar 5-10 % dari kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) Kabupaten Kepulauan Meranti.

“ Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti sedang didalami, namun didominasi dari suap dan fee proyek dari Kepala SKPD Kabupaten Meranti…” kata Firli.

Dari OTT tersebut, KPK mengamankan uang hingga miliaran rupiah. Dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN ) yang dilaporkannya pada 29 Maret 2022, Adil tercatat memiliki harta mencapai Rp 4.785.577.310 alias Rp 4,78 miliar.

Harta Adil didominasi aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 4.367.400.000. memiliki 74 bidang tanah dan bangunan yang mayoritas tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Bengkalis, Kampar, dan Pekanbaru.

Untuk alat transportasi, tercatat senilai Rp174 juta, harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp244.177.310 dan tidak memiliki hutang.

Atas perbuatannya, Adil disangkakan dengan pasal berlapis yaitu :

Penerimaan suap, melanggar pasal 12 huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pemberi suap, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.