Jatengtime.com-Tulang Bawang-Berry Primanael (28) warga Kampung Tri Darma Wira Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang yang bekerja sebagai petambak udang pada Kamis (16/3/2023) malam, tega meracuni istrinya sendiri, SI ( yang sudah dikarunia 2 anak ) hingga meninggal dunia.
Perbuatan keji tersebut terungkap berkat kecurigaan kakak korban yang menilai ada kejanggalan pada kematian adiknya, lantas melaporkan ke Polisi dan pelaku berhasil ditangkap.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Sabtu (1/4/2023) kepada wartawan mengatakan, pada hari Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB pelaku memasukkan racun jenis Potas yang telah dibeli secara online dicampurkan air putih.
Pelaku membeli racun potas melalui online seharga Rp 117 ribu dan memang telah merencanakan untuk meracuni istrinya, bahkan sempat menonton YouTube tentang tata cara penggunaan racun.
Pelaku kemudian membangunkan korban yang tengah tidur dan dipaksa minum air racun tersebut.
“ Jadi peristiwa pembunuhan berencana itu terjadi pada hari Kamis (16/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku memasukkan racun jenis potas yang telah dibelinya secara online dengan dicampurkan air putih, lalu membangunkan korban yang tengah tertidur untuk memaksa meminum racun tersebut…” kata Dwi.
Usai memaksa istrinya minum racun, pelaku keluar rumah dengan alasan ingin melihat tambak udang. Selang setengah jam kemudian, dia kembali ke rumah.
Kemudian pelaku mulai memainkan sandiwara dengan berlagak panik ketika melihat istrinya kejang-kejang, serta berpura-pura menolong istrinya dengan memberikan air kelapa sebelum dibawa ke Puskesmas.
“ Pelaku ini sempat berpura-pura panik ketika melihat istrinya kejang-kejang. Dia juga berpura-pura menolong dengan memberikan air kelapa sebelum dibawa ke Puskesmas terdekat. Namun, nyawa korban tidak tertolong. Korban dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Puskesmas…” ujar Dwi.
“ Setelah kami lakukan penyidikan, kami dapatkan pelaku yang merupakan suaminya sendiri berinisial BP (28). Saat ini pelaku sudah kami lakukan penahanan…” ungkap Dwi.
Kepada penyidik, Berry mengakui perbuatannya sakit hati tidak bisa menikahi adik iparnya yang merupakan adik kandung korban.
“ Pelaku ini merasa sakit hati, kecewa dan kesal karena tidak bisa menikah dengan adik kandung korban yang masih berstatus pelajar…” imbuh Dwi.
Berry ternyata diam-diam menjalin hubungan gelap dengan adik iparnya hingga akirnya mengandung 1 bulan. Adik iparnya menuntut tanggung jawab.
“ Pelaku ini menjalin asmara dengan adik kandung korban dan sudah melakukan hubungan layaknya suami istri. Hingga akhirnya hari Kamis (23/02/2023), adik kandung korban memberitahu kepada pelaku kalau dirinya sudah hamil satu bulan dan meminta pertanggungjawaban darinya…” pungkasnya.
Akibat perbuatanya, Berry ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati.