PEMOTOR DI MAGELANG YANG BAWA CELURIT, MABUK, KEJAR IBU-IBU MAU KE PASAR, BACOKI KAP MOBIL, KEMUDIAN DITABRAK

Jatengtime.com-Magelang-Rekaman video 2 remaja pemotor bawa celurit dan bacoki kap mobil dan akirnya ditabrak pemobil di jalanan Magelang viral.

Pemotor yang kemudian diketahui nama inisial DA dan PB masih berusia 17 tahun ini ternyata sebelumnya mengejar seorang ibu-ibu pengendara motor yang akan ke pasar, akirnya jatuh setelah ditabrak mobil yang merekam aksinya.

Peristiwa itu terjadi di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Senin (6/3/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Hal itu dipaparkan M Kholik Sugiarto (48) pengemudi mobil Nissan Xtrail kepada wartawan di kantor Polresta Magelang, Senin (6/3/2023).

“ Anak-anak itu bawa celurit muter ngejar ibu-ibu pakai kerombong mau ke pasar. Terus saya ikut balik nolong, malah anak-anak itu bacoki mobil saya…” kata Kholik.

Kholik menjelaskan saat itu dia dan 2 rekanya melaju dari arah Artos menuju Jogja. Sesampainya di kawasan Japunan, dia melihat pelaku mengendarai sepeda motor berputar di U-turn mengejar ibu-ibu pemotor.

Melihat gelagat pelaku yang tidak baik apalagi membawa celurit, Kholik dan kawan-kawan ikut putar balik dengan maksut menggagalkan aksi 2 remaja ini.

Setelah memastikan ibu-ibu pengendara motor tadi aman, Kholik terus mengejar pelaku, namun para pelaku justru menyerang mobilnya dengan cara membacok kap mobil dengan celurit.

“ Iya ( mobil ) dibacok-bacok. Akhirnya saya tabrak…” jelasnya.

Setelah menabrak motor pelaku, Kholik dan kawan-kawan melapor ke Polsek Mertoyudan.

“ Saya trus balik ke Polsek, laporan. Langsung dari Polsek ke TKP…” imbuhnya.

Kapolresta Magelang Kombes Ruruh Wicaksono membenarkan kejadian di Mertoyudan tersebut karena 2 remaja naik motor mengejar ibu-ibu yang membawa sepeda motor pakai kerombong.

“ Akhirnya karena dia lari, dikejar sama mobil itu. Ternyata mobilnya pun dibacoki sama pelaku. Akhirnya diserempet, jatuh, diamankan…” kata Ruruh.

“ Yang mengamankan kita, karena pelaku tidak sempat lari akibat mabuk. Korban lapor ke Polsek, kita langsung lari ke TKP. Ada dua orang, pakai celurit…” ungkap Ruruh.

Ruruh menambahkan celurit yang dibawa ABG tersebut ternyata telah dipersiapkan dari rumah mereka, alasanya untuk menjaga diri.

“Celurit dah dipersiapan dari rumah. Alasannya untuk menjaga diri…” pungkasnya.

Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan kedua ABG tersebut dekenakan pasal berlapis, UU darurat No 12 tahun 51 dan Pasal 406 KUHP.

“ Untuk DA selain diterapkan UU Darurat, juga diterapkan Pasal 406 KUHP pengrusakan dengan ancaman 1 tahun. Kemudian PB dikenakan UU Darurat karena memiliki sajam…” jelasnya.