SIDANG PRA-PERADILAN DI DEMAK, SURAT VISUM TERBIT HINGGA 8 BULAN…? ADA APA…?

Jatengtime.com-Demak-Sidang lanjutan gugatan ( ke 4 ) Pra-Peradilan yang diajukan keluarga Nur Amin – Asnawi, Warga Krajanbogo, kecamatan Bonang, Demak, yang ditahan atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pamannya sendiri, Ngatman, digelar di Pengadilan Negeri Demak, Kamis (2/3/2023) siang, menghadirkan dua ahli.

Yaitu Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan, Dr. Hansen dan Ahli Hukum Pidana Bagus Hendradi Kusuma.

Kuasa Hukum Nur Amin – Asnawi, Tri Wulan Larasati, mengatakan, sidang dengan agenda menghadirkan dan mendengarkan keterangan ahli dalam perkara Pra Peradilan, yang dilayangkan kepada Polsek Bonang.

“ Hari ini, kita fokus pada keabsahan hasil visum et repertum dan kewenangan dari dokter yang menandatangani hasil visum karena legalitasnya dipertanyakan, terkait yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di RSI NU Demak sejak tanggal 31 Agustus 2022…kata Laras.

“ Selain itu, kami juga menilai ada mal administrasi atau cacat administrasi…” ujarnya.

Sementara itu, Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan, Dr. Hansen, yang juga Ketua Pengurus Cabang Perhimpunan Dokter Ahli Hukum Kedokteran dan Kesehatan Indonesia ( Perdahukki ) Cabang Jawa Tengah menerangkan bahwa dari Alat Bukti Surat berupa Visum Et Repertum dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan ini, tidak sah untuk dijadikan alat bukti surat.

Pasalnya, keterangan tertulis pada surat visum tersebut, terbit ditanggal 30 Desember 2022, sedangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada tanggal 26 April 2022, dan perlu untuk dapat dibedakan antara “ Surat Keterangan Medis dan Visum et Repertum…”.

“ Surat Visum itu dikeluarkan atas permohonan dari aparat penegak hukum yang berwenang, dalam hal ini adalah penyidik. Kalau memang surat keterangan visum itu terbit di tanggal 30 Desember 2022, maka surat tersebut merupakan hasil pemeriksaan tim medis terhadap korban pada hari itu juga, bukan delapan bulan yang lalu…” ungkap Dr Hansen.

Ahli hukum pidana, Bagus Hendradi Kusuma, menerangkan bahwa jika suatu proses penyelidikan tidak terpenuhi alat bukti, terkait penetapan tersangka, pastinya proses penyelidikan yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan tidak sah atau cacat hukum.

“ Mengenai harus ada relevansi dari apa yang dituangkan dalam suatu surat atau bukti tertulis, dengan barang bukti yang harus ada dan bisa diperlihatkan oleh penyidik. Termasuk proses penyitaan barang bukti tersebut, dikarenakan untuk suatu bukti di persidangan jika tidak lengkap, berarti sama saja dengan tidak sah atau cacat hukum…” kata Bagus.

Dengan kehadiran dan keterangan dua ahli yang berkompenten dibidangnya masing masing ini, tim kuasa hukum berharap majelis hakim pemeriksa perkara mengabulkan semua permohonan para pemohon.

“ Kami berharap hakim pemeriksa perkara pra peradilan ini, bisa obyektif menilai permohonan dari para pemohon sesuai dengan bukti surat yang sudah disajikan oleh kuasa hukum pemohon, dan keterangan ahli yang mendukung atas bukti yang disajikan tersebut. Sehingga hakim dapat mengabulkan semua permohonan semua pemohon…” pungkas Laras.

Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Nur Amin – Asnawi, Warga Desa Krajanbogo, Bonang, Demak, melayangkan Gugatan Pra Peradilan terhadap Polsek Bonang, terkait penahanan Nur Amin dan Asnawi yang dilaporkan telah melakukan pengroyokan terhadap Ngatman ( pamanya sendiri ). Tim kuasa Hukum menilai penangkapan dan penahanan tersebut cacat hukum karena tidak sesuai prosedur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.