Jatengtime.com-Demak-Sidang ke 2 gugatan Pra-Peradilan dilayangkan tim kuasa hukum Nur Amin dan Asnawi, terduga pelaku penganiayaan terhadap Ngatman ( Pelapor ), warga Desa Krajanbogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, digelar di Pengadilan Negeri Demak, Senin (27/2/2023) siang.
Tim Kuasa Hukum Nur Amin – Asnawi, Kantor LRS & Partners Kudus, dipimpin Tri Wulan Larasati, SE, SH, MH kepada wartawan mengaku bahwa pihaknya bersyukur kasus Pra Peradilan ini ditangani Majelis Hakim yang memilik Intregitas Tinggi, sehingga proses gugatan ditangani dengan baik dan cepat.
Larasati dalam kesempatan ini membacakan materi permohonan gugatan dihadapan Hakim Obaja David J.H Sitorus, SH dan kuasa hukum serta pihak tergugat yaitu :
– AKBP Setyo Budi Utomo, SH.MH ( Advokat Madya 2 Bidkum Polda Jateng ).
– IPDA Sujidno SH ( PS PAURHAM BIDKUM Polda Jateng ).
– AIPTU Eko Pujiono SH ( BA BIDKUM Polda Jateng ).
– AIPTU Arif Prasetyo, SH.MH ( PAUR RAPKUM BANKUM SUBAG HUKUM Polres Demak ).
– AIPTU Edy Purwanto SH ( PS KANIT RESKRIM POLSEK Bonang, Demak ).
Dalam permohonan gugatan tersebut, Larasati banyak memberikan penekanan yang dirasa memang perlu diketahui mulai penyebab kejadian hingga fakta peristiwa yang terjadi di lokasi kejadian, antara lain :
– Kejadian perkara dipicu oleh laporan istri pelapor.
Kejadian peristiwa ini awal mulanya dipicu laporan Sugiyanti, istri pelapor ( Ngatman ) usai ditegur Asnawi setelah Sugiyanti memukuli ayam milik ibu Rohmah ( ibu dari Nur Amin dan Asnawi ) dihalaman rumah ibu Rohmah dengan menggunakan sebatang bambu.
“ Magsutmu pitike ibuku mbok kepruki ki piye…”.( Maksutmu gimana, ayam ibuku kamu pukuli ).
Di duga tidak terima ditegur Asnawi, Sugiyanti lantas lepor kepada Ngatman, suaminya.
“ Kasus ini koq hampir mirip dengan kasus-kasus yang lagi viral di Jakarta, berawal dari laporan istri ( kasus Sambo ) atau perempuan dekat ( kasus penganiayaan anak petinggi GPP Ansor ). Di Demak ini juga sama karena laporan istri…” kata Laras sambil berkelekar
– Ancaman pembunuhan sambil membawa senjata tajam jenis Bendo ( Jawa-Red ).
Di duga tidak terima istrinya ditegur, Ngatman kemudian mendatangi rumah ibu Rohmah yang kebetulan rumahnya berdekatan, berteriak akan membunuh Asnawi sambil membawa senjata tajam jenis Bendo.
“ Su asu, reneo nang, tak pateni kowe…! ”.( Njing, anjing…kesini nak, tak bunuh kamu ).
“ Ini negara hukum lho…mengancam akan melakukan pembunuhan walau lewat lisan ada pidananya, membawa senjata tajam juga ada Undang-Undang Darurat…” Ungkapnya.
– Saksi yang di BAP penyidik Polsek Bonang di duga saksi Palsu.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan ( BAP ) oleh penyidik Polsek Palsu tertulias nama saksi salah satunya Joko Wibowo.
Namun dalam keterangan keluarga yang berada dilokasi saat kejadian, Joko Wibowo beberapa hari lalu telah di eksekusi Kejaksaan Demak karena tersandung masalah hukum tidak ada dilokasi.
“ Saksi Joko Wibowo yang di BAP itu menurut semua keluarga yang ada dilokasi kejadian menyatakan tidak ada. Dia beberapa hari lalu sudah dieksekusi Kejaksaan. Saksi palsu dong…” ujarnya.
– Visum Et Repertum dari RSI NU Demak meragukan
Larasati dan timnya menduga ada kejanggalan bukti visum yang diterbitkan RSI NU Demak ada kejanggalan.
Dalam surat keterangan visum Nomor : 1013 /RSINU/AUK/XII/2022, dikeluarkan oleh Rumah Sakit Islam NU Demak tersebut bertanggal 30 Desember 2021, yang ditandatangi oleh dr. Putri Kusuma Indriyani.
Sedangkan menurut pihak penejemen RSI NU, dr. Putri Kusuma Indriyani terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2021 sudah pindah tugas ( keluar dari RSI NU ).
“ Artinya visum itu kami nilai penuh kejanggalan. Visum dikeluarkan tanggal 30 Desember 2021, sementara dokter yang menanda tangani tanggal 31 Agustus 2021 sudah keluar dari RSI NU. Dahulu mana telor atau ayam…? ” guraunya.
– Pelapor dan terlapor masih keluarga sangat dekat.
Laras juga menyesalkan kasus ini, karena antara pelapor ( Ngatman ) dan terlapor Nur Amin dan Asnawi adalah masih keluarga dekat.
Ngatman adalah paman dari Nur Amin dan Asnawi
Silsilah keluarga mereka adalah 9 saudara kandung, yaitu :
1. Subeki (67).
2. Sutarni (alm).
3. Mardiyah (64).
4. Kamsuri (61).
5. Sukarjo (alm).
6. Sulimah (57).
7. Sarozin (55).
8. Suyomi (53).
9. Ngatman (50).
Nur Amin dan Asnawi anak dari pasangan Kamsuri dan Rohmah, artinya Nur Amin dan Asnawi adalah keponakan Ngatman.
“ Jujur walaupun saya seorang pengacara, namun koq rasanya gak habis mengerti. Koq ada seorang paman begitu tega memperkarakan keponakanya sendiri, anak kandung dari kakaknya. Dan kini ke dua keponakanya mendekam dalam sel LP Demak. Apalagi istri Nur Amin dalam hitungan hari akan melahirkan…” urainya.
“ Semua permohonan gugatan pra peradilan ini memang harus dibacakan dan diungkapkan agar semua pihak tahu, agar Pengadilan, Kepolisian, Kejaksaan juga tahu. Memang supremasi hukum harus ditegakan, tapi apalah artinya kalau ada yang bilang…kalau sudah gak bisa, kita akan berjalan dengan kaca mata kuda…sementara nurani, adab dan etika ketimuran kita mati. Apakah yang disampaikan pelapor dan saksinya adalah mutlak benar sesuai fakta kejadian, apakah terlapor mutlak ( benar ) melakukan kesalahan…? Ini wajib menjadi renungan kita semua, baik masyarakat maupun penegak hukum…” pungkasnya.
– Di duga ada pihak yang sengaja memanfaatkan kasus ini.
Laras dan timnya juga menemukan diduga ada pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan kasus ini.
“ Sudah kami kantongi semua siapa mereka termasuk alat bukti, termasuk ada upaya menghambat tugas jurnalistik rekan wartawan dalam mencari informasi sesuai UU Pers, nanti kita kembalikan kepada keluarga. Tapi saya yakin keluarga mempunyai moral, etika, welas asih dan pema’af koq…” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Bonang digugat Pra Peradilan, atas kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan Nur Amin dan Asnawi, terhadap Ngatman, yang masih saudaranya.
Diduga, tanpa bukti dan saksi kuat, Nur Amin dan Asnawi langsung dilakukan penahanan.