Jatengtime.com-Padang-Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di DPR RI Utut Ardianto, Selasa (21/2/2023) kepada awak media menyatakan akan melapor ke Megawati Soekarnoputri karena cagar budaya Rumah Singgah Presiden RI Pertama Soekarno di Padang Sumatera Barat dirobohkan oleh pemiliknya.
“ Saya akan melapor ke beliau ( Megawati ) dengan fakta dan data waktu kunjungan saya ke sini ( rumah cagar budaya )…” kata Utut.
Selain melapor ke Megawati Utut akan melakukan diskusi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi serta ke Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terkait masalah ini.
“ Sebenarnya sudah ada dua opsi untuk bangunan cagar budaya yang sudah diruntuhkan oleh pemiliknya ini. Namun tidak saya ungkapkan di sini. Kalau ngomong nanti dikejar, dianggap janji…” ujar Utut,’
Utut sangat menyayangkan bangunan cagar budaya rumah singgah presiden pertama Indonesia ini dirobohkan.
“ Kepada pemilik seharusnya ke depanya berbicara dulu idealnya, kalau sudah begini kan sudah rata dengan tanah…” ungkapnya.
Dikutip dari laman padang.go.id bangunan yang berada di Jalan Ahmad Yani No 12, Kelurahan Padang Pasir–Padang Barat tersebut telah ditetapkan menjadi cagar budaya di Kota Padang dengan No. Inventaris 33/BCBTB/A/01/2007.
Bangunan bersejarah tersebut dahulu pada bulan Maret tahun 1942, pernah dipakai sebagai tempat tinggal Presiden Soekarno.
Saat itu Belanda takut Presiden Soekarno akan dimanfaatkan oleh Jepang yang akan mendarat di Indonesia. Belanda berencana memindahkan Presiden Soekarno dari Bengkulu ke luar negeri.
Ketika akan diberangkatkan, ternyata kapal kapal Belanda, kemudian Pemerintah Belanda memerintahkan Presiden Soekarno untuk sementara dibawa ke Padang dan tinggal dibangunan tersebut.
Suwinto sebagai pemilik bangunan tersebut, Selasa(21/2/2023) kepada awak media mengaku tidak mengetahui bangunan rumah yang dibelinya dari Andreas Syofiandi pada tahun 2017 tersebut merupakan bangunan cagar budaya.
“ Saya tidak mengetahui kalau bangunan ini cagar budaya. Bangunan tersebut saya beli dari Andreas Syofiandi. Sebelumnya ini katanya milik pak Fauzi Bahar. Saya tidak tahu juga persisnya. Saya tidak juga mengetahui pewarisan persisnya bangunan ini…” kata Suwinto.
Dia juga mengaku sudah mendapatkan izin untuk menjadikan bangunan tersebut dibuat restoran.
“ Saya bekerja untuk membangun restoran ini berdasarkan Keterangan Rencana Kota ( KRK ) bahwasannya bangunan ini bisa dijadikan restoran. Yang keluarkan KRK itu dari Pemkot Padang melalui Dinas PUPR…” ungkapnya.
Setelah dirobohkan, bangunan tersebut rencananya akan dibangun restoran oleh Suwinto.
“ Bangunan tersebut sudah dirubuhkan sekitar tiga minggu yang lalu. Rencanya akan dijadikan restoran. Sehingga bisa menghasilkan PAD ( Pendapatan Asli Daerah ) dan penghasilan untuk saya pribadi…” ujarnya.
Dengan kejadian ini, Suwinto mengaku akan menunggu langkah dari Pemkot Padang mengenai bangunan tersebut.
Suwinto malah berharap sebaiknya dibangun kembali dalam bentuk replika.
“ Kami akan berkoordinasi dengan pemkot apakah masih bisa jalan ( pembangungan restoran ) atau tidak. Tapi sebaiknya dibangun kembali dijadikan replika sehingga permasalahannya selesai…” pungkasnya.