Jatengtime.com-Jakarta-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Menpan-RB ) Abdullah Azwar Anas menegaskan, pemerintah akan membuka rekrutmen penerimaaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun 2023.
Status tenaga honorer akan selesai pada 2023 atau dihapus sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan, baik instansi pusat maupun daerah.
Kementerian PANRB menegaskan, setelah honorer dihapus, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni PNS dan PPPK. Instansi pemerintah bisa merekrut pegawai namun dengan skema outsourching atau alih daya seperti untuk memenuhi tenaga kebersihan dan keamanan.
“ Untuk tahun 2023, pemerintah melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK. Calon PNS tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, agen dan tenaga teknis tertentu lainnya…” kata Anas.
Anas menyebutkan, kebutuhan rekrutmen Aparatur Sipil Negara ( ASN ) untuk seleksi PPPK yakni Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis.
Proyeksinya sebanyak 424.843 formasi instansi daerah dan 93.195 formasi instansi pusat.
Selain itu akan disiapkan atau dikaji terkait pemenuhan formasi ASN Papua dan Papua barat serta Daerah Otonomi Baru ( DOB ) Papua.
Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara ( BKN ) per September 2022, jumlah ASN yang tercatat sebanyak 4.315.181, terdiri dari 3.956.018 PNS dan 359.163 PPPK.
“ Proyeksi kebutuhan untuk tahun 2023 juga mempertimbangkan usulan yang disampaikan oleh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang sedang dilakukan penelaahan. Pada saatnya akan ditetapkan formasi dengan pertimbangan Menteri Keuangan…” ungkapnya.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Teknis sudah dibuka pada Rabu (21/12/2022).
Hal ini telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara ( BKN) melalui Surat BKN 43066/B-KS.04.01/SD/K/2022 tanggal 19 Desember 2022.
Adapun seleksi PPPK Tenaga Teknis yang dimulai pada 21 Desember 2022 akan berakhir pada 6 Januari 2023.
Masyarakat dapat memantau tata cara pendaftaran dan persyaratan PPPK Tenaga Teknis melalui situs sscasn.bkn.go.id.
Berikut beberapa kementerian dan lembaga yang membuka lowongan PPPK Teknis tahun 2022.
Kementerian Agama Kementerian Agama ( Kemenag )
Kementerian Agama Kementerian Agama ( Kemenag ) memberi kesempatan kepada WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPP tahun 2022.
– Adapun tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis tahun 2022 di Kemenag dimulai dengan pembuatan akun pada SSCASN.
– Pelamar wajib melakukan pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi sscasn.bkn.go.id.
– Pelamar hanya boleh memilih 1 ( satu ) pilihan formasi dan jika terjadi kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri.
– Kriteria pelamar, persyaratan khusus, dan tata cara pendaftaran PPPK Kemenag dapat diakses melalui link: Kemenag PPPK Tahun 2022.
Kementerian Perindustrian Kementerian Perindustrian ( Kemenperin )
Kementerian Perindustrian Kementerian Perindustrian ( Kemenperin ) memberikan kesempatan bagi WNI lulusan SMK, D-3, D-4, S-1, dan S-2 untuk bergabung menjadi PPPK Tenaga Teknis.
Jumlah kebutuhan PPPK di Kemenperin sebanyak 576 formasi/ kebutuhan tenaga Teknis dengan masa hubungan perjanjian kerja ( MHPK ) selama 5 tahun yang akan dievaluasi setiap tahun.
Jumlah kebutuhan PPPK di Kemenperin sesuai dengan Keputusan Menteri Pendayagunaan Apratur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 326 Tahun 2002 tanggal 19 Agustus 2022 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai ASN di Lingkungan Kemenperin Tahun Anggaran 2022.
Untuk unit kerja yang mendapatkan alokasi penetapan kebutuhan, persyaratan umum, termasuk tata cara pendaftaran dapat diakses melalui link: Kemenperin PPPK Tahun 2022.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif ( Kemenparekraf ) juga membutuhkan 191 PPPK tenaga Teknis pada seleksi kali ini.
Tahapan seleksi PPPK Tenaga Teknis di Kemenparekraf, meliputi: Seleksi Administrasi Seleksi Kompetensi menggunakan Computer Assisted test (CAT) yang meliputi ujian: Kompetensi Teknis Kompetensi Manajerial Kompetensi Sosiokultural Wawancara ( penilaian integritas dan moralitas ).
Untuk jadwal seleksi, tata cara pendaftaran, persyaratan umum, termasuk lokasi kebutuhan dapat diakses melalui link: Kemenparekraf PPK Tahun 2022.
Mahkamah Agung ( MA )
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 342 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022.
Mahkamah Agung ( MA ) memberikan kesempatan bagi WNI yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi PPPK Tenaga Teknis.
Adapun tata cara pendaftaran PPPK Tenaga Teknis MA sebagai berikut: Melakukan pendaftaran secara online melalui sscasn.bkn.go.id mulai tanggal 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Dengan menggunakan NIK e-KTP atau NIK KK yang tercantum di KK pelamar Setelah mendaftar, login kembali ke sscasn.bkn.go.id menggunakan akun yang sudah didaftarkan dan memilih instansi MA, jenis penetapan kebutuhan, serta kabatan sesuai pendidikan serta melengkapi data dan form yang tersedia Surat Lamaran dan Surat Pernyataan dibubuhkan meterai Rp 10.000.
Apabila telah menyelesaikan seluruh tahapan pendaftara, pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran. Informasi lebih lanjut mengenai unit kerja yang mendapatkan penetapan kebutuhan, persyaratan umum, dan tahapan seleksi dapat dilihat melalui link: PPPK MA Tahun 2022.
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) mengumumkan pembukaan seleksi PPPK Tenaga Teknis mulai 20 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.
Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis akan dilaksanakan di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Peserta juga dapat memilih lokasi ujian terdekat dengan domisili pada laman sscasn.bkn.go.id.
Adapun jumlah alokasi kebutuhan PPPK BPK tahun 2022 sebanyak 107 formasi yaitu 2 formasi Tenaga Kesehatan dengan kualifikasi lulusan S-1 dan 105 formasi Tenaga Teknis dengan kualifikasi lulusan S-1 sebanyak 95 formasi dan lulusan D-3 sebanyak 10 formasi.
Persyaratan umum, tata cara pendaftaran, dan tahapan seleksi dapat diakses melalui link: PPPK BPK Tahun 2022.
Selain 5 kementerian dan lembaga yang sudah disebutkan diatas, pelamar dapat mengecek formasi lainnya melalui sscasn.bkin.go.id pada “ Info Lowongan ”.