Jatengtime.com Jakarta-Buntut OTT KPK korupsi dana hibah yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak di Surabaya terus dikembangkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) intensif mencari alat bukti dengan barbagai cara, antara lain dengan menggeledah kantor Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, ruangan kerja Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, dan beberapa bawahannya serta beberapa ruang kerja di gedung Sekda Jatim.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (22/12/2022) juga menegaskan bahwa pihaknya membuka peluang untuk memanggil Gubernur dan wakilnya sebagai saksi.
“ Siapa pun pasti akan dipanggil sebagai saksi sepanjang diduga mengetahui dugaan perbuatan para tersangka sehingga menjadi makin terang dan jelas…” kata Fikri.
“ Tim Penyidik KPK telah selesai melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, Jawa Timur. Lokasi dimaksud berada di kantor Gubernur Jawa Timur, yang terdiri dari ruang kerja Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah dan kantor Sekretariat Daerah, BPKAD, dan Bappeda Jatim…” imbuhnya.
Dari penggeledahan di bebrapa tempat tersebut, KPK sudah menyita dokumen dan bukti elektronik terkait penyusunan APBD Jatim.
Menanggapi hal itu Khofifah menyatakan bahwa dirinya menghormati penuh langkah KPK.
Khofifah juga menegaskan bahwa tidak ada dokumen yang dibawa penyidik KPK dari ruang kerjanya.
Harta kekayaan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
Namun demikian sebagai penyelenggara negara, masyarakat berhak mengetahui berapa kisaran kekayaan yang dimiliki oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah.
Berdasarkan data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik KPK, yang diserahkan Kfofifah pada Maret 2022 untuk periodik 2021, harta kekayaanya mencapai Rp 24.795.595.966 atau Rp 24,79 miliar.
Dari nominal tersebut sebagian besar harta milik Khofifah terdiri atas tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp 17,93 miliar.
Khofifah juga memiliki 35 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah, antara lain :
– Di Kabupaten/ Kota Makassar.
– Di Kabupaten/ Kota Palu.
– Di Kabupaten/ Kota Donggala.
– Di Kabupaten/ Kota Sigi.
– Di Kabupaten / Kota Gowa.
– Di Kabupaten/ Kota Jakarta Selatan.
– Di Kabupaten/ Kota Sidoarjo.
– Di Kabupaten / Kota Surabaya.
– Di Kabupaten/ Kota Takalar.
– Di Kabupaten/ Kota Purwakarta.
Mayoritan tanah dan bangunan milik Khofifah merupakan hasil sendiri dan hanya sebagian kecil dari warisan. Khofifah tercatat tidak memiliki hutang.
Khofifah juga memiliki alat transportasi berupa dua unit mobil, yaitu Toyota Kijang Innova dan Toyota Alphard dengan total Rp 835 juta. Harta bergerak lainnya sebesar Rp 602 juta dan tidak memiliki surat berharga.
Gubernur Jatim ini masih memiliki harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 5,42 miliar.
Harta kekayaan Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak.
Dalam data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang serahkan pada Maret 2022 untuk periodik 202, diketahui bahwa kekayaan Emil Elestianto Dardak mencapai Rp 9,8 miliar.
Harta Dardak sebagian besar terdiri atas tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp 9.893.824.574 atau Rp 9,89 miliar dan tidak memiliki hutang.
Dardak diketahui memiliki 7 bidang tanah dan bangunan merupakan hasil sendiri yang tersebar di beberapa daerah, yaitu :
– Di Kabupaten/ Kota Jakarta Pusat.
– Di Kabupaten/ Kota Bogor.
– Di Kabupaten/ Kota Jakarta Timur.
Wagub Jatim ini hanya memiliki satu alat transportasi berupa unit mobil Toyota Kijang Innova Nimbus seharga Rp 150 juta.
Dardak tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 505 juta dan tidak memiliki surat berharga, harta kekayaan berupa kas dan Setara kas sebesar Rp 2,41 miliar.