Jatengtime.com-Jakarta-Kasus narkoba yang menjerat oknum perwira tinggi di jajaran Polri mulai memasuki babak baru.
Kubu Irjen Teddy Minahasa dan AKBP Doddy Prawiranegara mulai saling serang siapa yang sebenarnya menjadi dalang ( Mastermind ) kasus narkoba.
Awalnya serangan mulai oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang menjadi pengacara Irjen Teddy Minahasa, Sabtu (19/11/2022) yang meyakini kliennya tak bersalah dan justru menilai AKBP Doddy adalah dalang kasus sabu-sabu tersebut.
“ Jadi janganlah berkedok sebagai perintah atasan tapi sebenarnya dialah mastermind-nya ini…” kata Hotman.
Hotman menegaskan Irjen Teddy Minahasa merupakan korban dalam kasus ini berdasarkan bukti sabu-sabu yang diamankan saat penangkapan berada di kantor dan rumah AKBP Doddy.
“ Jadi Teddy adalah korban di sini…( Barang bukti sabu ) Ditemukan di rumah dia ( AKBP Doddy ), penangkapan di Bukittinggi dia yang nyimpan di kantor Kapolres, penangkapan di Jakarta pun di rumah dia,” kata Hotman.
Hotman kemudian meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar menjadikan Teddy Minahasa sebagai tahanan luar.
Karena menurutnya tidak ada bukti jelas keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus pengedaran narkoba.
“ Imbauan saya pada Kapolri agar untuk sekarang ini segera tahanan luar dulu si Teddy. Karena setidak-tidaknya penuh dengan ketidakjelasan, tidak ada bukti yang telak. Seorang pengedar narkoba harus nyata-nyata dia menyimpan narkoba tersebut. Teddy saja hanya melihat narkoba tersebut saat rilis. Jadi Kapolri segera minimum tahanan luar dulu lah, kasihan dia itu jenderal yang karirnya lagi baik tiba-tiba hancur begini…” ungkap Hotman.
Kubu AKPB Doddy ganti menyerang.
Mengetahui kubu Irjen Teddy Minahasa menyarang, gantiam kubu AKBP Doddy melalui pengacaranya, Adriel Purba, Minggu (20/11/2022) memberikan respons dengan menyebut Irjen Teddy sebagai aktor intelektual kasus narkoba tersebut.
“ Kami minta pengacara TM tidak membuat kesimpulan konstruksi perkara berdasarkan satu keterangan saja, lihatlah keterangan dan bukti-buktinya secara objektif…” kata Adriel.
Adriel menyebut bahwa Irjen Teddy merupakan aktor intelektual dalam perkara ini karena semua perintah untuk menyisihkan dan menjual sabu berasal darinya.
“ Walau barang bukti sabu tidak ada ditemukan di TM, bukti-bukti yang dimiliki penyidik dan keterangan-keterangan saksi termasuk keterangan AKBP Doddy, Linda dan Arif saling berkesesuaian menerangkan TM sebagai orang yang memerintahkan menyisihkan serta menjual sabu itu…” ungkapnya.
“ Kenapa tidak ada BB di TM, ya karena dia sebagai aktor intelektual dan Dody pelaku lapangan. Jadi wajar BB ada di pelaku lapangan…” jelasnya.
Dalam salah satu bukti percakapan antara Doddy dan Teddy disebutkan Andriel bahwa kliennya pernah bertanya untuk pengiriman sabu karena takut menyimpan terlalu lama.
Namun, dalam percakapan itu, Teddy malah menolak dan menyuruh Doddy untuk menyimpannya.
“ Di samping itu, dalam sistem hukum pidana atau KUHP kita juga dikenal istilah dalang yang memiliki kapasitas sebagai aktor intelektual yang memiliki niat sejak awal timbulnya suatu tindak pidana. Sedangkan AKBP Doddy, Linda dan Arif tidak memiliki niat ( Mens rea ) itu sejak awal. Berdasarkan keterangan dan alat bukti lainnya itulah kami menilai bahwa TM menjadi dalang dari tindak pidana kasus sabu ini…” imbuhnya.
“ Sedangkan klien kami dengan jujur mengakui perbuatannya tapi bukan sebagai pelaku utama sehingga mengajukan JC ke LPSK agar kasus ini terang benderang. Dengan analisis ini pula kami telah menyiapkan langkah-langkah atau strategi pembelaan maksimal terhadap klien kami…” pungkasnya.