287.625 PETUGAS ADHOC PPK DAN PPS AKAN DIREKRUT KPU UNTUK PEMILU 2024

Jatengtime.com-Jakarta-Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membentuk badan Adhoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) dan Panitia Pemungutan Suara ( PPS ).

Untuk bergabung sebagai badan Adhoc, sebagai PPK maupun sebagai PPS harus memenuhi bebreapa syarat, antara lain :
– Warga Negara Indonesia ( WNI )
– Berusia minimal 17 tahun.
– Setia kepada Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.
– Mempunyai integritas, jujur, dan adil.
– Tidak boleh menjadi anggota partai politik (parpol).
– Harus memahami wilayah dan tahu konstelasi wilayah agar bisa bekerja secara maksimal.
– Pendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas ( SMA ) atau sederajat.
– Tidak pernah dipidana penjara.
– Foto copy identitas diri e-KTP.
– Foto copy ijazah yang sudah dilegalisir.
– Surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau Puskesmas berikut hasil cek darah.
– Daftar riwayat hidup.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap, Kamis (17/11/2022) saat Konferensi Pers di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (17/11) kepada wartawan menjelaskan, syarat harus mempunyai integritas, jujur, dan adil menjadi perhatian khusus.

“ Ini menjadi konsen kami untuk jajaran Adhoc kami yang memiliki integritas, jujur, dan adil. Ini menjadi perhatian khusus, mengingat teman-teman di tingkat kecamatan dan desa, kelurahan menjadi tulang punggung…” kata parsadaan.

Parsadaan menambahkan KPU juga bakal merekrut jajaran Adhoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain.

“ Jajaran Adhoc yang berstatus sebagai mahasiswa di daerah lain. Namun akan direkrut sesuai domisili KTP yang mereka miliki…” imbuhnya.

Harus ada pula surat pernyataan memenuhi persyaratan, surat pernyataan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan Rumah Sakit atau Puskesmas yang di dalamnya ada hasil cek darah, serta daftar riwayat hidup.

Pendaftaran Melalui Aplikasi SIAKBA

Pendaftaran PPK dan PPS mengunakan aplikasi SIAKBA atau dapat mendatangi kantor KPU terdekat untuk memperoleh bantuan saat pendaftaran.

Pendaftaran badan Adhoc untuk PPK dibuka serentak mulai 20 November hingga 16 Desember 2022.

Kemudian tahapan pembentukan badan Adhoc untuk PPS pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Masa kerja PPK bakal dimulai pada 4 Januari hingga 4 april 2024. Sedangkan masa kerja PPS dimulai pada 17 Januari sampai 4 April 2024.

Jumlah petugas yang direkrut sebanyak 36 Ribu PPK dan 251 PPS

KPU akan merekrut 287.625 orang lebih untuk menjadi PPK dan PPS guna kebutuhan Pemilu 2024 dengan rincian :
– PPK untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia, total yang direkrut 36.330 PPK dan di setiap kecamatan jumlahnya lima orang.
– PPS untuk 83.765 desa/ kelurahan se-Indonesia dengan total yang akan direkrut sejumlah 251.295 orang.

Proses perekrutan PPK dan PPS akan dimulai di waktu yang berbeda. Perekrutan dimulai pada 20 November sampai 16 Desember 2022 mendatang. Sementara perekrutan PPS dimulai pada 18 Desember 2022 sampai 16 Januari 2023.

Perekrutan PPK dan PPS akan diurus KPU kabupaten/ kota, sedangkan KPU RI dan KPU provinsi bertugas mengawasi semua tahapannya sesuai ketentuan.

KPU kabupaten/ kota juga akan melakukan pengunggahan melalui sistem SIAKBA yang menjadi salah satu alat bantu KPU untuk memudahkan masyarakat yang ingin mendaftar sebagai PPK dan PPS untuk Pemilu 2024.

Pelamar juga bisa mendaftar melalui Siakba.KPU.go.id atau mendatangi kantor KPU kabupaten/ kota.