PEMERAN PEREMPUAN VIDEO MESUM ( KEBAYA MERAH ) BAKAL LOLOS DARI HUKUM, PUNYA SURAT SAKTI ( SURAT KUNING DARI RSJ )

Jatengtime.com-Surabaya- AH ( 24 ) pemeran perempuan video mesum “ Kebaya Merah ” yang videonya sempat viral bakal olos dari jerat hukum.

AH ternyata mempuyai surat sakti ( surat kuning ) yang artinya artinya pernah memperoleh penganan medis pada aspek kejiwaan.

Surat kuning tersebut diperoleh AH setelah sempat melakukan pengobatan di sebuah Rumah Sakit Jiwa ( RSJ ) Menur, Surabaya.

Terkait surat sakti AH, pihak penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (9/11/2022) sekitar pukul 10.30 WIB telah mendatangi RSJ Menur untuk melakukan konfirmasi.

Kedatangan penyidik ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) RSJ Menur Jatim, bertujuan untuk melakukan pengumpulan data dan klarifikasi atas temuan dari surat kuning dari tersangka AH.

Ketua Pengaduan dan Humas RSJ Menur Jatim, Basuni kepada wartawan membenarkan pihak Polda Jatim telah malkukan konfirmasi.

“ Benar…pihak polda Jatim sudah datang ke kami, dan kami menyampaikan seperti yang saya sampaikan ke jenengan ( wartawan ). Tidak ada yang ditutup-tutupi. Bahwa AH pernah memperoleh pengobatan di RSJ Menur, Surabaya. Pihak Polda Jatim, datang sekitar jam 10.30 tadi…” kata Basuni.

Namun kapan waktu dan tanggal AH menjalani pengobatan tersebut, Basuni belum melihat data lengkap dari rekam medis.

“ Yang jelas yang bersangkutan pernah berobat di RSJ Menur. Saya belum melihat ( data ) kapan dia berobat…” jelas Basuni.

Basuni menjelaskan seseorang yang memiliki kartu kuning dari pihak RSJ Jalan Menur 120, Surabaya tidak bisa langsung dilabeli sebagai pengidap gangguan kejiwaan.

Pelayanan medis di RSJ tersebut, juga memiliki berbagai macam layanan kesehatan yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

“ Jadi begini bukan berarti punya kartu kuning, dapat disimpulkan begitu. Karena di menur juga banyak layanan ada penyakit dalam, jantung, paru dan macam macam. Bukan lantas punya kartu kuning menjadi patokan…” ungkap Basuni.

Terhadap AH, Basuni menegaskan pihaknya tidak dapat menyampaikan kepada publik, karena terdapat aspek peraturan kerahasiaan pasien yang dilindungi UU RS No 44 Tahun 2009 dan UU Kedokteran No 29 tahun 2004.

“ Kalau dia sakit apa. Itu sudah ada regulasi yang mengatur. Ada UU RS No 44 Tahun 2009 maupun UU Kedokteran No 29 tahun 2004, itu rahasia. Artinya tidak bisa disampaikan secara umum…” jelasnya.