Jatengtime.com-Jakarta-Bahrul Ulum, suami Siti Elina, perempuan yang nekad todongkan senpi ke Paspampres dan akan terobos istana Presiden juga ditetapkan sebagai tersangka.
Akibat aksinya Selasa 25 Oktober 2022, Siti Elina sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Bantuan Operasi ( Kabag Banops ) Densus 88 Kombes Aswin Siregar kepada awak media, Jakarta, Kamis (27/10/2022).
“ Iya betul ( suaminya ) jadi tersangka )…” kata Aswin.
Bahrul Ulum ditetapkan sebagai tersangka atas perkara lain, yaitu karena tergabung menjadi simpatisan kelompok terlarang Negara Islam Indonesia ( NII ) di Jakarta.
“ Suaminya tidak ada kaitan dengan peristiwa Siti ke Istana. Tapi Bahrul terlibat dalam jaringan NII. NII kan memang sudah dinyatakan terlarang dari dulu…” ungkap Aswin.
Ternyata suami Siti Elina sudah berbaiat kepada NII. Hanya tidak masuk dalam struktur NII.
Saat ini, Bahrul Ulum sudah ditangkap dan masih diperiksa di Polda Metro Jaya.
Senpi FN yang dipakai beraksi hasil mencuri dari paman Siti Elina.
Polisi mengungkap senjata api jenis FM yang bawa Siti Elina untuk menodong anggota Paspampres diketahui bukan miliknya sendiri, namun dicuri dari Pamannya.
Siti Elina mengambilnya senpi jenis FN sehari sebelum kejadian tanpa sepengetahuan pamannya.
Dalam kasus ini, polisi menjerat Siti Elina dengan pasal ganda, yaitu pasal 335 KUHP yang dikonstruksikan ( Juncto ) dengan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api ilegal.