PRESIDEN JOKOWI PERINTAHKAN MENTERI PUPR KEBUT BANGUN INSFRASTRUKTUR, TAPI HATI-HATI PELANGGARAN HUKUM

Jatengtime.com-Jakarta-Presiden Jokowi rapat yang dipimpinnya dan/ atau hasil kunjungan lapangan Presiden memberikan penugasan khusus menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Basuki Hadimuljono dalam rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur.

Penugasan khusus ini tertuang dalam Peraturan Presiden ( Perpres ) Nomor 120 tahun 2022 ditandatangani Presiden pada 27 September 2022.

Pasal 1 Perpres Nomor 120 Tahun 2022 tentang Penugasan Khusus dalam Rangka Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur seperti salinannya Pasal 2 menjelaskan bahwa penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) :

Presiden menugaskan khusus kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Melalui Perpres ini Kementerian PUPR agar melaksanakan fungsi lain dalam rangka percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.

Lingkup dan lokasi penugasan khusus Presiden sebagaimana dimaksud juga telah ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Pasal 5 menjelaskan Menteri PUPR berkoordinasi dengan kementerian/ lembaga, Pemerintah Daerah/ Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/ kota, Pemerintah Desa, Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah dan atau masyarakat yang terkait dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.

Dalam menjalankan tugas khususnya, Menteri PUPR dapat menggunakan sistem Penunjuk Langsung dalam proses pengadaan barang/ jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun obyek penugasan khusus kepada Kementerian PUPR adalah :
– a. Pembangunan atau rehabilitasi infrastruktur sumber daya air.
– b. Pembangunan atau rehabilitasi bangunan pengaman pantai.
– c. Pembangunan tambatan perahu.
– d. Pembangunan atau pengembangan sistem drainase.
– e. Pembangunan jalan dan jembatan.
– f. Preservasi jalan dan jembatan.
– g. Pembangunan atau rehabilitasi kantor pemerintahan.
– h. pembangunan atau rehabilitasi asrama mahasiswa.
– i. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah dan pendidikan tinggi.
– j. Pembangunan atau rehabilitasi gedung atau bangunan umum.
– k.Pembangunan atau perbaikan rumah termasuk sarana dan prasarana serta utilitas umum perumahan.
– l. Pembangunan atau rehabilitasi sarana dan prasarana serta utilitas umum.
– m. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana olahraga.
– n. Pembangunan atau rehabilitasi auditorium.
– o. Pembangunan atau rehabilitasi bangunan gedung fungsi sosial dan keagamaan.
– p. Pembangunan atau rehabilitasi istana.
– q. Rehabilitasi bangunan cagar budaya atau penataan bangunan kawasan cagar budaya.
– r. Pembangunan, rehabilitasi, atau renovasi sarana dan prasarana pasar.
– s. Pembangunan atau rehabilitasi rumah sakit.
– t. Pembangunan atau rehabilitasi rumah susun dalam rangka revitalisasi kawasan.
– u. Pembangunan, rehabilitasi, renovasi rumah susun, atau bangunan gedung pemerintah lainnya dalam rangka penyiapan fasilitas rumah sakit darurat bencana dan isolasi terpusat.

Selanjutnya dalam percepatan pelaksanaan pembangunan infrastruktur sebagaimana dimaksud, pihak penerima hasil pembangunan infrastruktur harus memberikan dukungan sebagai berikut :
– a. Penyediaan lahan siap bangun.
– b. Pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan infrastruktur.
– c. Anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan.
– d. Dukungan lainnya.

Perpres terbaru juga dimaksudkan dapat dilakukan melalui skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun dalam Perpres tersebut tidak termasuk Proyek Strategis Nasional ( PSN ).

Suroto, sekretaris Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas ( KPPIP ) mengatakan Proyek Strategis Nasional ( PSN ) tidak termasuk dalam perpres tersebut.

“ Terkait Perpres ini PSN tidak termasuk dan bukan domain KPPIP. Karena KPPIP mandatnya hanya untuk PSN…” kata Suroto.

Ketua Apindo ( Komite Analis Kebijakan Ekonomi Asosiasi Pengusaha Indonesia ) Ajib Hamdani kepada awak media justru mewanti-wanti ada dua hal yang perlu dicermati setelah diterbitkannya Perpres tersebut, yaitu :
– Pertama, proses penunjukan tersebut harus akuntabel dan tetap merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga tidak meninggalkan masalah formal dan legal ( pelanggaran hukum ) di kemudian hari.
– Kedua, memperhatikan kemampuan fiskal ( pihak yang mendapatkan penunjukan ).

“ Karena tahun anggaran 2023 nanti pemerintah harus kembali menyusun struktur APBN maksimal defisit 3 % dari Produk Domestik Bruto ( PDB ). Terutama proyek yang multiyear…” kata Ajib.