Jatengtime.com-Semarang-Kasus korupsi Pilperades di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak tahun 2021 yang melibatkan Dosen FISIP ( Ilmu Sosial dan Ilmu Politik ) UIN ( Universitas Islam Negeri ) Walisongo Semarang, Oknum Polisi dan Kades, Selasa (23/8/2022) mulai memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.
Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu., menjelaskan tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Walisongo Semarang menjalin kerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.
Kemudian dibelakang hari ditemukan peran para tersangka sebagai berikut :
Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang dalam susunan panitia seleksi tersebut menjabat sebagai pengarah.
M. Adib yang menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik ( Kaprodi ) UIN Walisongo Semarang dalam susunan panitia seleksi tersebut menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.
Imam Jaswadi, Kepala Desa Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak memasang tarif Rp150 juta hingga Rp 250 juta kepada para calon yang ingin menduduki posisi Sekretaris Desa maupun Kepala Dusun.
Sahroni, oknum polisi yang waktu kejadian perkara menjabat sebagai Kanit Tipikor Polres Demak berperan memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp 830 juta dalam dua tahap guna mendapatkan kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.
Duet Imam Jaswadi dan Sahroni berhasil menghimpun uang setoran dari 16 calon perangkat desa di delapan desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, yaitu : Desa Medini, Sambung, Gedangalas, Jatisono, Tambirjo, Mlatiharjo, Banjarsari dan Tanjunganyar sejumlah Rp 3 miliar.
Dari total uang setoran Rp 3 miliar, sebanyak Rp 830 juta untuk Amin Farih dan M. Adib. Konon sisanya dibagi-bagi di berbagai ” Pos ” yang kemungkinan akan terungkap dipersidangan.
“ Penyerahan pertama uang sebesar Rp 720 juta dari terdakwa Imam Jaswadi dilakukan di rumah terdakwa Adib. Kemudian sisanya sebesar Rp 110 juta diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang…” kata Sri Heryono.
JPU dalam dakwaannya juga menyebut uang Rp300 juta yang diberikan terdakwa Imam Jaswandi dan Saroni diserahkan Amin Farih kepada Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Tholkhatul Khoir, untuk “ dilaporkan ” kepada Misbah Zulfa Elisabeth, Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang.
Kasus korupsi yang tersusun rapi ini terungkap berkat kecurigaan Taufik selaku Rektor UIN Walisongo Semarang saat melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.
Imam curiga terhadap beberapa peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu cepat dan memperoleh nilai diatas 90 poin.
Dari hasil temuan kasus ini, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.
Terhadap dakwaan jaksa, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.